Inilah Syarat Tukar Uang Baru Emisi 2022 Mulai Hari Ini 19 Agustus 2022

- 19 Agustus 2022, 10:42 WIB
Uang Baru sebagai transaksi pembayaran Indonesia dengan gambar sama tetapi memiliki desain lebih baik dan tingkat keamanan yang baik juga!
Uang Baru sebagai transaksi pembayaran Indonesia dengan gambar sama tetapi memiliki desain lebih baik dan tingkat keamanan yang baik juga! /Bank Indonesia


BERITA KBB- Setelah peluncuran uang baru emisi 2022 pada tanggal 18 Agustus 2022. Masyarakat sangat berantusias untuk segera menukarkan uang baru tersebut.

Uang baru yang diluncurkan terdiri atas 7 nominal yakni Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 50.000 Rp. ‪100.000‬

BI telah menetapkan beberapa syarat agar masyarakat dapat menukarkan uang baru tersebut dengan nominal yang diinginkan.

Baca Juga: TEKS dan BACAAN Surat Yasin Lengkap Dari Ayat 1-83, Ada Bahasa Arab, Latin dan Terjemahan Bahasa Indonesia

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk menukar uang secara online, di antaranya:

1. Pemesanan yang bisa dilakukan jika jumlah kuota pemesanan yang tersedia.

2. Penukar wajib membawa bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cek.

3. Masyarakat yang akan menukarkan uang rupiah harus lebih dahulu memilah dan mengemas uang rupiah yang ditukarkan.

Baca Juga: Ridwan Kamil Beri Pesan Ini, Terkait Insiden Penembakan Kucing di Sesko TNI Bandung

4. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat, yang menukarkan uang rupiah sebesar nilai nominal yang ditukarkan dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

5. Penggantian terhadap uang rupiah diberikan sepanjang ciri uang rupiah bisa dikenali keasliannya.

6. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK, KTP, tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling.

Baca Juga: Link Pembelian Dan Harga Tiket Nonton Rans Nusantara FC vs Persija Jakarta Di Stadion Pakansari, Bogor

7. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling, setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan.

8. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan covid-19.

Itulah beberapa syarat untuk menukarkan uang emisi 2022 yang harus dipenuhi masyarakat.*** 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x