Sah! Istri Ferdy Sambo yakni Putri Chandrawati ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J

- 19 Agustus 2022, 16:51 WIB
Polri Tetapkan Putri Chandrawathi Sebagai Tersangka dan dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP
Polri Tetapkan Putri Chandrawathi Sebagai Tersangka dan dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP /Edit Teras Gorontalo
 

BERITA KBB- Istri Ferdy Sambo yakni Putru Chandrawati hari ini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Penetapan tersangka telah melalui serangkaian proses penyidikan yang dilakukan penegak hukum  kepada Putri Chandrawati.

"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada, dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri.
 
Baca Juga: HUT Jabar ke-77, Ono Surono Berharap Sektor Perikanan dan Pertanian Jadi Kekuatan Ekonomi Jabar

Setelah sebelumnya 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Ferdy Sambo alias suami Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Hingga kini, motif pembunuhan tersebut masih belum diungkap oleh pihak kepolisian lantaran diungkap bareskrim harus menjaga perasaan banyak pihak.

Namun, dugaan motif pembunuhan ini diungkap oleh pengacara keluarga Almarhum Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak bahwa motif pembunuhan tersebut karena 3 hal yakni :
 
Baca Juga: Rilis Hari Ini! Lirik Lagu dan Terjemahan Pink Venom Milik BlackPink

1. Karena membocorkan perselingkuhan Ferdy Sambo dengan wanita lain, ke Ibu PC.

2.  Karena skuat lama ini merasa iri dengan Yosua, karena lebih di sayang ibu PC

3. Kaitannya dengan judi dan tata kelola sabu-sabu.

Hingga kini , publik masih menunggu mengenai motif yang sebenarnya melatarbelakangi pembunuhan terhadap Brigadir J.***

 

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x