Pemberhentian Ferdy Sambo Menjadi Kewenangan dari Presiden, Termasuk untuk PTDH

- 26 Agustus 2022, 20:53 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, pengangkatan dan pemberhentian pati Polri kewenangan presiden.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, pengangkatan dan pemberhentian pati Polri kewenangan presiden. /

BERITA KBB - Pemberhentian Ferdy Sambo sebagai anggota kepolisian menjadi kewenangan presiden.

Termasuk kewenangan presiden juga untuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ferdy Sambo.

Pasalnya, Ferdy Sambo merupakan pati Polri berpangkat inspektur jenderal (irjen) polisi atau jenderal bintang dua.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan pengangkatan dan pemberhentian seorang pati Polri oleh presiden, termasuk PTDH Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.

"Bagi pati yang di-PTDH sesuai dengan Keppres, Presiden yang mengangkat dan memberhentikan pati tersebut," kata Dedi, Jumat 26 Agustus 2022.

Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kap Propam) Polri.

Kemudian menjadi pati Pelayanan Markas (Yanma).

Sementara itu, putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Alasan Sidang KKEP menjatuhkan sanksi PTDH karena terbukti melanggar etik perbuatan tercela.

Ferdy Sambo merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bersama istrinya Putri Candrawathi dan tiga tersangka lainnya, yakni Bharad Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Terhadap hasil putusan KKEP tersebut, Ferdy Sambo mengajukan banding sebagai hak terduga pelanggar.

Hal ini sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 69.

Dengan adanya banding ini, kata dia, pemberhentian Ferdy Sambo sebagai anggota Polri setelah putusan PTDH berkekuatan hukum tetap.

Setelah itu, Kapolri sebagai pejabat pembentuk KKEP melaporkan kepada Presiden untuk menandatangani Keppres pemberhentian Ferdy Sambo.

Hal ini dijelaskan oleh anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti.

Ia mengatakan pengangkatan dan pemberhentian pati Polri berdasarkan Keppres.

Hal ini sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Polri.

"Jadi, setelah putusan PTDH FS nantinya berkekuatan hukum tetap, akan disampaikan ke Kapolri selaku pejabat pembentuk KKEP, kemudian Kapolri akan melaporkan kepada Presiden untuk menandatangani keppres pemberhentian FS," katanya.***

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah