Harta Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Terkait Dugaan Pencucian Uang Capai Rp60 M, KPK Upayakan Pemulihan Aset

- 5 Juni 2024, 13:48 WIB
Syahrul Yasin Limpo (SYL) aat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Syahrul Yasin Limpo (SYL) aat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024). / ANTARA/Reno Esnir/

Berita KBB - Aset eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diduga berkaitan dengan kasus pidana pencucian uang (TPPU) diduga berjumlah sekitar Rp60 miliar. Hal ini berdasarkan penelusuran lebih lanjut yang masih akan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahap penyidikan.

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, aset SYL senilai Rp60 miliar itu terdiri dari uang, aset rumah, kendaraan, dan sebagainya. Diperkirakan jumlah ini akan terus bertambah seiring penyidikan.

“Kami sampaikan dari uang dan kemudian aset-aset rumah dan mobil dan seterusnya itu kurang lebih Rp 60an miliar. Ini berkembang terus,” ujar Ali Fikri, dikutip Berita KBB dari PMJ News.

Dirinya mengatakan, KPK akan membawa kasus TPPU SYL ke pengadilan jika pengusutan aset dimaksud dirasa mencukupi. Jaksa KPK kemudian akan membuktikan dugaan TPPU dan gratifikasi di tahap persidangan.

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Korupsi Kementan: Saksi Ungkap Istri SYL Dapat Kucuran Dana Bulanan, Besarannya Tak Kepalang

“Nanti akan dibuka persidangan baru dengan konstruksi perkara yang berbeda karena Rp 44,5 miliar ini kan konstruksi lain yang berbeda, dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementan. Namun, yang kurang lebih Rp 60-an miliar tadi itu konstruksi lain atas dugaan gratifikasi dan TPPU,” jelas Ali Fikri.

KPK pun memastikan akan melanjutkan proses penyidikan terkait dugaan TPPU SYL. Lembaga antirasuah itu juga berkomitmen mengoptimalkan pemulihan atau pengembalian aset yang diduga hasil korupsi.

“Karena penerapan TPPU kan poin pentingnya justru seberapa besar kemudian bisa KPK rampas hasil dari kejahatan korupsi yang berubah menjadi aset,” pungkas Ali Fikri.

Dalam kasus TPPU ini, SYL diduga terlibat dalam kegiatan pemerasan, penyuapan, dan TPPU. Kasus pemerasan dan suap SYL sudah dalam tahap persidangan, sedangkan TPPU masih diselidiki KPK.***

Editor: Lizikri Damar Tanjung Novela Andelin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah