Putri Candrawathi Tak Ditahan dan Akan Diperiksa Kembali Pada 31 Agustus

- 27 Agustus 2022, 23:54 WIB
Putri Candrawathi Tak Ditahan dan Akan Diperiksa Kembali Pada 31 Agustus
Putri Candrawathi Tak Ditahan dan Akan Diperiksa Kembali Pada 31 Agustus /Tangkap layar Youtube Polri TV Radio dan TikTok Revalipop
 
 
BERITA KBB - Aktivis Srikandi Indonesia Bersatu Irma Hutabarat menyinggung bagaimana besarnya harapan keluarga agar istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi segera ditahan atas kasus pembunuhan Brigadir J.
 
Menurut Irma, Putri Candrawathi sudah jelas-jelas mengambil banyak peran dalam kasus pembunuhan yang menyita perhatian publik itu.
 
Irma kemudian menyinggung bagaimana Putri yang dianggap tak punya hati, karena sampai kini tak pernah mengungkap permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J, padahal di satu sisi, jelas tak terbukti adanya perihal pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
 
 
Irma menegaskan bahwa orangtua Brigadir J sebenarnya sangat menanti kesaksian Putri Candrawathi. Namun Putri justru memilih bungkam. 
 
Dan sikapnya dalam kasus pembunuhan tersebut, diakui Irma sangat melukai perasaan orangtua Brigadir J.
 
Apalagi baik Putri Candrawathi dan Pihak Kepolisian tak juga meminta maaf atas keterangan salah yang disampaikan pada publik saat awal - awal pengungkapan kasus ini.
 
 
"48 hari Putri hanya bungkam tak bersuara. Padahal dia bukan orang bodoh, dia dokter gigi, dia istri jenderal, dan dia tahu soal hukum, dia tahu konsekuensinya. Tetapi hingga kini dia (Putri) tak terketuk hatinya," ujar Irma.
 
"Saya pikir dia tak punya hati sebagai seorang ibu, dan dia sama sekali tak punya empati terhadap mamaknya Josua yang menangis terus setiap hari, sampai habis air matanya," ujar Irma.
 
Pada kesempatan itu, Irma juga kemudian turut menyinggung bagaimana kecewanya dia yang tak melihat ada satu anggota Komisi III DPR RI, yang peduli terhadap keadaan keluarga.
 
 
Hal itu terbukti dari pernyataan dan pertanyaan yang disampaikan para anggota parlemen saat rapat dengar pendapat dengan Kepolisian dan Kapolri atas kasus pembunuhan Brigadir J beberapa hari lalu.
 
Irma sendiri mengaku merupakan orang yang kerap mendampingi keluarga Brigadir J selama ini.
 
"Saya juga capek, parlemen di sidang tak ada satupun yang peduli keadaan keluarga. Padahal, asal diketahui orangtua Brigadir J adalah orang tak berpunya yang gajinya cuma Rp600 ribu dan itupun dibayar per tiga bulan,” ujar Irma.
 
"Dan kita semua menyaksikan, enggak ada wakil rakyat yang terhormat, yang menanyakan bagaimana keadaan keluarga Josua. Dan menurut keluarga, Putri harusnya ditahan," ujar Irma.
 
Diketahui, istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J pada hari Jumat 26 Agustus 2022 kemarin, sejak pukul 11.00 WIB hingga 23.40 WIB.
 
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri mengatakan, penyidik menghentikan pemeriksaan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Putri Candrawathi.
 
Setelah menjalani pemeriksaan, Putri akhirnya kembali pulang ke rumah pribadinya di Saguling, Jakarta Selatan.
 
Pemeriksaan ini pun akan dilanjutkan kembali dengan agenda mengonfrontasi keterangan Putri dengan tersangka lainnya pada haro Rabu 31 Agustus 2022. 
 
“(Konfrontasi) sama beberapa tersangka lainnya seperti RR, KM dan RE,” ujar Dedi di Mabes Polri.
 
Peran Putri terungkap setelah tim khusus (timsus) Polri menemukan bukti vital rekaman CCTV sebelum menetapkan Putri sebagai tersangka kelima kasus pembunuhan Brigadir J.
 
Dalam kasus ini, Putri diduga menyaksikan sang suami memerintahkan Bharada E, Brigadir RR, dan Kuat Ma'ruf alias KM untuk menembak Brigadir J.
 
Perencanaan pembunuhan itu berlangsung di lantai tiga rumah pribadi Ferdy Sambo.
 
Tidak hanya menyaksikan siapa eksekutor pembunuhan, Putri Candrawathi juga diduga menyaksikan momen ketika Ferdy Sambo menjanjikan sejumlah uang kepada ketiga tersangka lain untuk mengeksekusi dan bungkam.
 
Selain itu, ia juga diduga mengajak Brigadir J ke lokasi pembunuhan yang berlokasi di rumah dinas suaminya, yakni di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
 
Atas peristiwa ini, kelima tersangka disangkakan Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.***
 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah