Kejaksaan Agung: Rekonstruksi Memudahkan JPU Melakukan Pembuktian di Persidangan Kasus Brigadir J

- 27 Agustus 2022, 23:51 WIB
Kejagung saat memberikan arahan. Kejaksaan Agung: Rekonstruksi Memudahkan JPU Melakukan Pembuktian di Persidangan Kasus Brigadir J
Kejagung saat memberikan arahan. Kejaksaan Agung: Rekonstruksi Memudahkan JPU Melakukan Pembuktian di Persidangan Kasus Brigadir J /Ist/
 
 
BERITA KBB - Kejaksaan Agung masih meneliti berkas tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, setelah dilimpahkan dari kepolisian pada pekan lalu.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki waktu 14 hari sejak berkas dilimpahkan tahap satu untuk meneliti.
 
Apabila berkas belum lengkap, Ketut menegaskan bahwa JPU akan mengembalikan berkas beserta petunjuk (P-19) kepada penyidik Bareskrim.
 
 
"Sejak berkas dilimpahkan pada hari Jumat (18 Agustus 2022), kami masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut," ujar Ketut.
 
Ketut mengatakan, rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dilakukan bekerja sama antara JPU dengan kepolisian. Rekonstruksi penting dilakukan agar lebih jelas kasus ini.
 
"(Rekonstruksi) sangat diperlukan, terlebih pelakunya lebih dari satu. Jangankan kasus pembunuhan, kasus tindak pidana korupsi seperti suap memerlukan proses rekonstruksi," ujarnya.
 
 
Ketut menjelaskan rekonstruksi merupakan metode atau cara membangun proses pembuktian di tingkat penyidikan, setelah tersangka dan saksi diperiksa.
 
"Sehingga, memudahkan JPU melakukan proses pembuktian di persidangan dengan melakukan reka ulang setiap kejadian atau fakta hukum yang ada," ujarnya.
 
Sementara, Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan, merupakan salah satu upaya agar berkas segera dinyatakan lengkap atau P-21.
 
 
"Dari Dirtipidum menyampaikan (rekonstruksi) untuk memperjelas konstruksi dan peristiwa yang terjadi, agar jaksa penuntut umum (JPU) mendapat gambaran yang lebih jelas dan sama dengan fakta-fakta dan keterangan para tersangka, serta saksi di berita acara pemeriksaan, agar berkas bisa segera P-21," ujar Dedi.
 
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Jumat, 19 Agustus 2022. 
 
Kendati, belum diketahui apakah berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap atau belum oleh JPU.
 
 
"Kalau P-19, belum ada infonya," ujar Dedi.
 
Diketahui, rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dilakukan pada Selasa, 30 Agustus 2022 di Duren Tiga, Jakarta Selatan. 
 
Dalam pelaksanaan rekonstruksi tersebut, para tersangka akan hadir didampingi pengacara. 
 
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga akan diundang untuk mengikuti rekonstruksi tersebut.
 
Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
 
Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuwat Ma'ruf.
 
Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. 
 
Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.***
 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x