23 Napi 'Maling Uang Rakyat' atau Koruptor Bebas Bersyarat, Inilah Daftar Namanya!

- 8 September 2022, 14:49 WIB
Ada 23 napi korupsi bebas bersyarat ada mantan Menteri Agama Surya Dharma Ali, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah, hingga eks Bupati Indramayu, Supendi.
Ada 23 napi korupsi bebas bersyarat ada mantan Menteri Agama Surya Dharma Ali, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah, hingga eks Bupati Indramayu, Supendi. /Kolase Foto/Media Kupang/ HET


BERITA KBB – Kabar mengejutkan datang dari para koruptor tanah air yang mendapatkan angin segar di bulan September ini.

Sebanyak 23 napi maling uang rakyat atau biasa disebut sebagai koruptor ini diberikan bebas bersyarat.

Program ini diketahui dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

Baca Juga: Link Live Streaming Madura United vs Bhayangkara FC Hari Ini Di BRI Liga 1, Live Di Indosiar Dan Vidio

Rika Aprianti selaku Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham memberikan beberapa keterangan.

"Adapun narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK pembebasan bersyaratnya langsung dikeluarkan pada 6 September 2022," ucap Rika Apriani sebagaimana dikutip BERITA KBB lewat ANTARA pada Kamis, 8 September 2022.

Tak hanya 23 narapidana koruptor, di seluruh wilayah Indonesia terdapat 1.368 narapidana untuk semua jenis kasus tindak pidana diberikan bebas bersyarat.

Menurut Rika Aprianti, para narapidana tersebut memenuhi syarat administratif dan berhak mendapatkan bebas bersyarat.

Baca Juga: Resmi Rilis! Cek Spesifikasi Serta Harga iPhone 14 dan iPhone 14 Plus

Diantara 23 Narapidana maling uang rakyat atau koruptor tersebut terdapat beberapa nama yang seringkali menjadi perbincangan publik.

Berikut 23 nama para koruptor yang mendapatkan bebas beryarat di bulan September ini.

1. Ratu Atut Choisiyah
2. Desi Aryani
3. Pinangki Sirna Malasari
4. Mirawati
5. Syahrul Raja Sampurnajaya
6. Setyabudi Tejocahyono
7. Sugiharto
8. Andri Tristianto Sutrisna
9. Budi Susanto
10. Danis Hatmaji
11. Patrialis Akbar
12. Edy Nasution
13. Irvan Rivano Muchtar
14. Ojang Sohandi
15. Tubagus Cepy Septhiady
16. Zumi Zola Zulkifli
17. Andi Taufan Tiro
18. Arif Budiraharja
19. Supendi
20. Suryadharma Ali
21. Tubagus Chaeri Wardana
22. Anang Sugiana Sudihardjo
23. Amir Mirza Hutagalung

Selanjutnya, Rika Aprianti menjelaskan bahwa pemberian hak bersyarat narapidana yaitu pembebasan bersyarat sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Permasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Permasyarakatan atau UU Permasyarakatan.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x