Mantan Ajudan Merangkap Sopir Irjen Ferdy Sambo Terkena Demosi Selama Satu Tahun

- 12 September 2022, 22:49 WIB
Sidang KKEP terhadap Bharada Sadam, ajugan yang juga sopir Irjen Ferdy Sambo.
Sidang KKEP terhadap Bharada Sadam, ajugan yang juga sopir Irjen Ferdy Sambo. /

BERITA KBB - Bharada Sadam, mantan ajudan sekaligus sopir Irjen Ferdy Sambo dijatuhi sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama 1 tahun.

Sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama 1 tahun terhadap Bharada Sadam pada Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Senin, mengatakan, Bharada Sadam merupakan ajudan yang bertugas sebagai sopir Ferdy Sambo.

"Ya, betul (Bharada Sadam) driver-nya (Ferdy Sambo)," kata Dedi, Senin 12 September 2022.

Bharada Sadam menjalani sidang etik karena melanggar etik tidak profesional menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri dalam kasus Brigadir J.

Perbuatan Bharada Sadam termasuk perbuatan pelanggar masuk kategori pelanggaran sedang.

Sidang etik Bharada Sadam dilakukan secara tertutup.

Namun, pada saat pembacaan putusan disiarkan secara langsung melalui portal Polri TV yang dapat dipantau media secara streaming melalui situs Polri TV di internet.

Dilihat dari portal Polri TV, Ketua Sidang Komis Etik Kombes Pol. Racmat Pamudji membacakan putusan bahwa Bharada Sadam terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik Polri diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Profesi Polri.

Halaman:

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x