Kamaruddin dan Deolipa Dilaporkan Atas Dugaan Menyebarkan Hoaks ke Bareskrim, Begini Tanggapannya!

- 21 September 2022, 13:16 WIB
Kamarudin Simanjuntak
Kamarudin Simanjuntak /
 
 
BERITA KBB - Bareskrim Polri memeriksa Ketua Umum Aliansi Advokat Anti Hoax (A3H) Zakirudin, pelapor pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak dan mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, pada hari Selasa 20 September 2022.
 
Zakirudin melaporkan keduanya atas dugaan menyebarkan berita bohong atau hoaks dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
 
“Hari ini saya akan menghadiri undangan klarifikasi sesuai laporan polisi yang saya ajukan," ujar Zakirudin di gedung Bareskrim Polri.
 
 
Zakirudin menjelaskan bahwa Kamaruddin dan Deolipa menimbulkan pernyataan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. 
 
Misalnya soal luka sayatan dan luka penganiayaan yang dipaparkan Kamaruddin.
 
Termasuk soal tuduhan Deolipa yang menuding Ferdy Sambo sebagai LGBT dan psikopat. 
 
Serta tuduhan soal Putri Candrawathi berhubungan seks dengan Kuat Ma’ruf.
 
“Jadi dia mau cari musuh atau bagaimana? Advokat tidak boleh sembarangan. Saya 30 tahun lebih jadi advokat, dibilang mau pansos sorry, saya selama ini ngumpet dari wartawan. Tapi kalau mau melihat track record saya silakan,” ujar Zakirudin.
 
Adapun kepentingannya dalam laporan ini, Zakirudin menegaskan bahwa semata - mata untuk menjaga marwah dan martabat organisasi advokat di Indonesia. 
 
Ia pun mengimbau Kamaruddin dan Deolipa untuk tidak merasa paling benar dan hebat.
 
“Karena ini marwah advokat ini adalah profesi yang mulia, kita harus jaga. Jangan gara - gara dua gelintir manusia yang menjadi oknum semacam ini akhirnya rusak ‘oh advokat bisa ngomong apa aja ya’, oh enggak bisa begitu,” paparnya.
 
Sebelumnya, Kamaruddin dan Deolipa dilaporkan oleh Zakirudin ke Bareskrim Polri pada hari Rabu 31 Agustus 2022.
 
Laporan itu diterima dan teregistrasi dengan nomor: STTL/315/VIII/2022/BARESKRIM.
 
"Terkait pemberitaan - pemberitaan dari bulan Juli sampai Agustus, kan berseliweran dari dua orang ini pemberitaannya, baik mengarah kepada soal Brigadir Yosua maupun kepada kepribadiannya FS (Ferdy Sambo) dan PC (Putri Candrawathi)," ujar Zakirudin.
 
Sementara itu, Deolipa telah merespons soal dirinya dilaporkan. Dia menganggap laporan itu biasa saja.
 
"Biasa saja," ujar Deolipa kepada wartawan, pada hari Jumat 2 September 2022.
 
 
Deolipa mengatakan ucapannya soal istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, kepergok Brigadir J berhubungan intim dengan Kuat Ma'ruf merupakan dugaan semata. 
 
Ucapan Deolipa itu telah dibantah oleh pengacara Putri Candrawathi.
 
"Sama kayak Komnas HAM. Saya kan cuma menduga. Komnas HAM kan juga menduga, boleh dong," jelas Deolipa.
 
Sementara itu, Kamaruddin Simanjuntak juga merespons terkait pelaporannya ini. 
 
Kamaruddin, yang merupakan pengacara keluarga Brigadir J, meminta pelapor membuktikan laporan itu.
 
"Silakan dibuktikan kalau ada laporan. Karena, kalau tidak bisa dibuktikan, nanti kita lapor balik. Mungkin dia bikin laporan pengin terkenal," ujar Kamaruddin.
 
Dia mengatakan ucapannya soal adanya luka selain luka tembakan di tubuh Brigadir J sudah sesuai fakta. 
 
Dia juga membantah dirinya telah menggiring opini terkait kasus kematian Brigadir J.
 
"Kalau penggiringan opini itu dari yang tidak benar menjadi seolah - olah benar, kan gitu. Ini kan faktanya kan jari - jarinya memang luka - luka, patah. Nah, bahwa ada ahli forensik yang berpendapat itu disebabkan peluru kan itu pendapat dia, tapi kan dokter yang kita kirim mengatakan bahwa itu bukan akibat peluru," ujar Kamaruddin.***
 
 
 

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x