Ferdy Sambo Cs Segera Menjalani Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

- 10 Oktober 2022, 23:41 WIB
Ferdy Sambo segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. /Net/

Ferdy Sambo menyebutkan istrinya, Putri Candrawathi, tidak bersalah dalam kasus tersebut.

"Saya sangat menyesal. Saya mohon maaf kepada pihak pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya termasuk bapak dan ibu dari Josua," kata Ferdy Sambo, Rabu 5 Oktober 2022.

Ferdy Sambo menyampaikan hal itu saat hendak dibawa keluar dari gedung Jampidum Kejagung.

Ferdy Sambo menyatakan siap menjalani proses hukum.

"Saya siap menjalani proses hukum. Istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa justru menjadi korban," ujarnya.

Ferdy Sambo bersama kelima tersangka pembunuhan Brigadir J diserahkan kepada jaksa. Selanjutnya, mereka segera disidang.

Seperti diketahui, Polri telah menetapkan 5 tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Kelimanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kelima tersangka juga ditahan.***

Halaman:

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah