Polri Resmi Menjatuhkan Sanksi PTDH Terhadap Brigjen Hendra Kurniawan Saat Sidang Kode Etik!

- 2 November 2022, 00:04 WIB
Tok! Hendra Kurniawan Dipecat Tidak Hormat dari Polri
Tok! Hendra Kurniawan Dipecat Tidak Hormat dari Polri /
 
 
BERITA KBB - Polri akhrinya menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Brigjen Hendra Kurniawan Keputusan ini diambil melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini, Senin 31 Oktober 2022.
 
Diketahui, Brigjen Hendra merupakan terdakwa obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
 
"Keputusan dari sidang kode etik Polri yang bersangkutan di-PTDH, diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri.
 
Dedi menjelaskan bahwa sidang tersebut digelar mulai pukul 08.00 hingga 17.15 WIB. 
 
Sidang kode etik dipimpin langsung oleh Wairwasum Polri, Irjen Tornagogo Sihombing.
 
 
Saat disinggung apakah Brigjen Hendra banding terkait keputusan itu, Dedi enggan menjawabnya.
 
Sebelumnya, informasi sidang kode etik Brigjen Hendra diketahui melalui pernyataan Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
Disebutkan, majelis hakim mengizinkan terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua, Brigjen Hendra Kurniawan, keluar dari tahanan untuk menjalani sidang etik Mabes Polri. 
 
Hal itu disampaikan majelis hakim menanggapi adanya surat dari Kadiv Propam Polri. Izin disampaikan ke hakim karena penahanan Hendra berada di bawah kewenangan pengadilan.
 
 
"Sekarang ada lagi permintaan untuk sidang kode etik di hari Senin. Itu juga sudah kita keluarkan penetapan," ujar hakim di akhir persidangan lanjutan dalam perkara obstruction of justice dengan terdakwa Hendra dan Agus Nurpatria, Kamis, 27 Oktober 2022.
 
Dalam kasus ini, Hendra didakwa bersama - sama Ferdy Sambo dkk menghilangkan alat bukti elektronik pembunuhan Brigadir Yosua dengan cara mengamankan CCTV di Kompleks Duren Tiga, tempat eksekusi Brigadir Yosua.
 
Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE atau Pasal 232 atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x