BERITA KBB - Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Huatabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal menyampaikan permohonan maafnya kepada keluarga Brigadir J.
Hal itu disampaikan Ricky saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada hari Rabu 2 November 2022.
“Saya berharap kepada ibu Rosti Simanjuntak dan bapak Samuel Hutabarat serta keluarga besar almarhum Yosua untuk dapat memberikan maaf atas kebodohan dan ketidaktahuan saya pada saat terjadi situasi saat itu,“ ujar Ricky.
Ricky juga menyampaikan turut berduka cita atas kematian Brigadir J, serta berdoa untuk mendiang Brigadir J.
“Saya ingin menyampaikan turut berduka cita yang sedalam - dalamnya atas meninggalnya abang saya Brigadir Nofriyansah Yosua Hutabarat semoga almarhum diterima di sisi Tuhan yang Maha Esa kepada keluarga diberikan kekuatan dan kesabaran,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, Ricky didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana tehadap Brigadir J bersama - sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer dan Kuat Ma’ruf di rumah dinas yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya tersebut, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***