Diduga Sering Membantu Mengganti CCTV yang Diminta Polisi, Pengacara Hendra Kurniawan Dalami Peran Afung!

- 5 November 2022, 22:13 WIB
Diduga Sering Membantu Mengganti CCTV yang Diminta Polisi, Pengacara Hendra Kurniawan Dalami Peran Afung!
Diduga Sering Membantu Mengganti CCTV yang Diminta Polisi, Pengacara Hendra Kurniawan Dalami Peran Afung! /
 
 
BERITA KBB - Pengacara eks Kepala Biro Pengamanan Internal (Kabiro Paminal) Polri, Hendra Kurniawan, dan eks Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Polri, Agus Nurpatria, mendalami peran Tjong Djiu Fung alias Afung untuk membantu mengganti CCTV yang diminta polisi.
 
Afung merupakan pengusaha CCTV yang diminta eks Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Irfan Widyanto untuk mengganti DVR CCTV Komplek Polri Duren Tiga.
 
Afung dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
 
 
Pendalaman tim kuasa hukum berawal dari pertanyaan soal apakah Afung kenal dengan eks Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay oleh tim kuasa hukum Hendra.
 
“Duluan mana, kenal Pak Ari Cahya dengan Irfan?" tanya tim kuasa hukum kepada Afung dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis 3 November 2022.
 
“Pak Ari Cahya,” jawab Afung
 
Afung mengaku telah mengenal Ari Cahya sejak tahun 2011 dan kerap membantu Acay terkait berbagai persoalan CCTV.
 
 
Lantas tim kuasa hukum Hendra dan Agus itu mulai mendalami jasa yang pernah dilakukan untuk Acay.
 
“Pernah bapak dipakai jasanya oleh Pak Ari Cahya?,” tanya tim kuasa hukum lagi.
 
“Ada karena saya sudah melakukan perbaikan pemasangan di kantornya dan dia juga sempat konsultasi masalah CCTV ke saya,” jelas Afung.
 
“Apakah bapak pernah dipakai jasanya untuk mengganti CCTV di KM 50?” ujar tim kuasa hukum mencecarnya.
 
 
“Tidak. Saya tidak mengetahui itu,” jawab Afung.
 
Sebagai informasi, dalam dakwaan perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Acay disebut sebagai salah satu tim CCTV Km 50, ketika Ferdy Sambo menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
 
Adapun Sambo dan Hendra ditugaskan turut menyelidiki keterlibatan personel Polda Metro Jaya dalam kasus unlawful killing Laskar FPI Km 50.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x