Vonis RJ Lino Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa, Kini Richard Jalani Pidana Penjara Selama 4 Tahun!

- 5 November 2022, 19:06 WIB
RJ Lino eks Direktur Utama PT Pelindo II.
RJ Lino eks Direktur Utama PT Pelindo II. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol
 
 
BERITA KBB - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan koruptor Richard Joost Lino (RJ Lino ke Lapas Cipinang selama 4 tahun. RJ Lino merupakan mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
 
"Terpidana selanjutnya dimasukkan ke Lapas Kelas I Cipinang untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan," ujar Juru Bicara KPK Ali FIkri, Jumat 4 November 2022.
 
Tidak hanya pidana badan, RJ Lino juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta. 
 
 
Denda ini harus dibayar oleh RJ Lino dan sudah berkekuatan hukum tetap.
 
"Dibebankan pula dengan kewajiban melakukan pembayaran pidana denda sebesar Rp500 juta," jelas Ali.
 
Diketahui, RJ Lino divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus korupsi pengadaan dan pemeliharaan tiga unit Quayside Container Crane (QCC) tahun 2010.
 
Vonis untuk RJ Lino lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. 
 
 
Sebelumnya, jaksa menuntut agar RJ Lino divonis enam tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
 
RJ Lino dinyatakan terbukti melakukan dakwaan alternatif kedua dari Pasal 3 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Dalam putusannya, dua orang hakim yaitu Teguh Santoso dan Agus Salim menyatakan perbuatan RJ Lino mengakibatkan kerugian negara senilai ‪1.997.740‬,23 dolar AS. 
 
Tindakan itu dilakukan RJ Lino bersama Ferialdy Norlan selaku Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II dan Weng Yaogen selaku Chairman Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) China.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x