Kemudian, pelaku tancap gas dan meninggalkan korban dengan anaknya.
Video yang beredar tersebut di unggah oleh akun instagram @/memomedsos, hingga sudah 2,066 di sukai hingga beragam komentar pedas dari netizen.
Lanjut, atas kejadian itu tidak menunggu pihak kepolisian berhasil menangkap pria tersebut.
"Sudah (ditangkap), baru saja," kata Kasat Reskrim Polres Depok AKBP Yogen Heroes Baruno kepada, Minggu (6/11/2022) seperti di kutip dari akun Instagram @/infojawabarat.
Jika hasil penyidikan membuktikan bahwa itu adalah tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), maka pelaku terancam Pasal 44 Ayat 1 UU PKDRT yang berbunyi.
Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).***
Editor: Miradin S.
Sumber: Pikiran Rakyat