Kuasa Hukum FS Mengulik Kecurigaan Kepribadian Ganda Brigadir J, Hakim: Harus Sesuai Konteks!

- 11 November 2022, 07:58 WIB
terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyampaikan permintaan maafnya.
terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyampaikan permintaan maafnya. /Sumber Istimewa
BERITA KBB - Tim kuasa hukum dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terdakwa pembunuhan Brigadir J berencana mengulik kecurigaan terhadap kepribadian ganda dari mendiang Yosua.
 
Hal ini disampaikan saat Majelis Hakim mempersilakan adanya pertanyaan yang ingin ditanyakan oleh tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan istri. Namun, Hakim buru - buru menegurnya.
 
"Apa yang mau ditanyakan silakan tanyakan. Terus ini ada pertanyaan saudara mengenai korban almarhum Yosua ada kecenderungan memiliki kepribadian ganda. Mohon maaf, kalau saudara mau menanyakan saksi berkaitan dengan ini kita memeriksa di sini saksi yang dihadirkan JPU adalah berkaitan dengan perkara pembunuhan," ujar Majelis Hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 8 November 2022.
 
 
Hakim mempersilakan penggalian informasi tersebut, namun harus berkenaan dengan perkara pembunuhan berencana dan dalam agenda saksi yang meringankan terdakwa.
 
"Bahwa saudara mau menggali ternyata korban memiliki kepribadian ganda silakan. Kita berikan waktu pada saudara untuk saksi yang meringankan bagi para terdakwa."
 
"Silakan gali, tetapi di dalam perkara yang berkaitan dengan ini, saksi yang dihadirkan JPU apa yang memang ada di dalam berkas itu silakan ditanyakan, (yang) tidak jangan ditanyakan," ujarnya.
 
Pada hari ini, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, kembali menjalani sidang bersama. 
 
Dalam persidangan kali ini ada sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, Yakni:
 
 
• Alfonsius Dua Lurang (Security)
• Abdul Somad (ART)
• Marjuki (Security Komplek)
• Diryanto alias Kodir (ART)
• Adzan Romer (Ajudan) 
• Prayogi Iktara Wikaton (Supir) 
• Farhan Sabilillah (anggota polri) 
• Susi (ART)
• Damianus Laba Kobam alias Damson (Security)
• Daden Miftahul Haq (Ajudan) 
 
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diketahui didakwa bersama - sama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat. 
 
Akibat perbuatannya, para terdakwa pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x