Ariyanto: Saya Diperintah Chuck Putranto Mengantarkan Surat PTDH Brotoseno Usai Brigadir J di Eksekusi!

- 12 November 2022, 23:52 WIB
Ariyanto: Saya Diperintah Chuck Putranto Mengantarkan Surat PTDH Brotoseno Usai Brigadir J di Eksekusi!
Ariyanto: Saya Diperintah Chuck Putranto Mengantarkan Surat PTDH Brotoseno Usai Brigadir J di Eksekusi! /PMJNews
 
BERITA KBB - Pegawai Harian Lepas (PHL) Propam Polri, Ariyanto mengungkap jika dirinya pernah diperintahkan, Chuck Putranto untuk mengantarkan surat hasil putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKBP Brotoseno ke rumah Kadiv Propam Ferdy Sambo, di Saguling, Jakarta Selatan.
 
Diketahui, hasil KKEP menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Brotoseno dalam kasus terima suap Rp1,9 miliar dari pengacara kasus dugaan korupsi cetak sawah di Kalimantan periode ‪2012-2014‬.
 
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang dengan terdakwa obstruction of justice, Irfan Widyanto menanyakan kegiatan Ariyanto pada Jumat 8 Juli 2022, di hari Brigadir J dibunuh di Duren Tiga Jakarta Selatan.
 
“Saat hari Jumat saksi ceritakan tadi, itu surat apa yang saudara antarkan tadi?” tanya jaksa.
 
 
“KKEP, jadi surat hasil putusan sidang disiplin,” jawab Ariyanto.
 
“Untuk siapa?” ujar hakim.
 
“Waktu itu Pak Brotoseno,” ujar Ariyanto.
 
“Siapa yang perintahkan saksi ke sana?” tanya hakim lagi.
 
“Pak Chuck yang minta antar surat itu ke Saguling, karena bapak tidak ada di kantor, sedangkan surat itu urgent yang memang harus ditandatangani,” jawabnya.
 
“Jam berapa?”
 
“Saya persisnya enggak tahu, cuma yang saya ingat saya tiba kantor pas azan Maghrib,” ujar Ariyanto.
 
 
Dalam kasus ini, Irfan Widyanto didakwa jaksa telah menghalangi proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Hendra Kurniawan, Arif Rahman, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.
 
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x