DPR dan KemenPPPA Bahas RUU KIA, Ada 8 Bab dan 41 Ayat: Kesejahteraan Fisik dan Psikis Adalah Satu Kesatuan

- 2 Desember 2022, 12:48 WIB
Kementerian PPPA mendukung penuh wacana RUU KIA yang diharapkan dapat membantu para ibu dalam memperhatikan tumbuh kenang anak.
Kementerian PPPA mendukung penuh wacana RUU KIA yang diharapkan dapat membantu para ibu dalam memperhatikan tumbuh kenang anak. /Pixabay/klimkin
 
 
BERITA KBB - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melaksanakan pembahasan Rancangan Undang - Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) di Gedung Nusantara II pada Senin 28 November 2022.
 
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KIA sudah selesai dan diparaf Menteri PPPA Bintang Puspayoga, Menteri Sosial, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Dalam Negeri, seta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai perwakilan Presiden RI pada Agustus 2022.
 
“Dari sisi sistematika, pemerintah mengajukan DIM yang terdiri dari VIII BAB dan 41 pasal. Dari sisi substansi, pemerintah mengajukan agar RUU KIA mengatur antara lain hak dan tanggung jawab, penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, data dan informasi, pendanaan; serta partisipasi masyarakat,” ujar Bintang.
 
 
Sebelumnya, KemenPPPA sebagai leading sector menyusun DIM RUU KIA dari hasil dialog dan konsultasi bersama lembaga masyarakat, akademisi, tokoh masyarakat, serikat pekerja, organisasi profesi, media massa, dunia usaha, dan unsur lainnya.
 
Upaya penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, meliputi perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, evaluasi, serta tugas wewenang dan koordinasi menjadi titik berat pemerintah dalam DIM RUU KIA.
 
“Pemerintah juga memastikan DIM akan memperkuat koordinasi lintas sektor dan fungsi yang melibatkan kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah, dalam menyelenggarakan kesejahteraan ibu dan anak,” ujar Bintang.
 
Bintang mengungkapkan, melalui DIM yang telah disampaikan kepada DPR RI, pemerintah tidak hanya memperhatikan pemenuhan hak ibu yang bekerja, tetapi juga ibu dengan kerentanan khusus. Pada Senin 28 November 2022 DPR dan KemenPPPA juga membahas RUU KIA di gedung DPR, Jakarta.
 
“Agar mereka memperoleh hak terkait dengan kerentanannya sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan,” ujarnya.
 
 
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi, menetapkan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka, sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU KIA yang akan mengawal pembahasan DIM RUU KIA yang diajukan pemerintah hingga proses pengesahan nantinya.
 
Pembahasan RUU KIA disebut sebagai adalah wujud komitmen bersama antara pemerintah dan DPR dalam mengatur kesejahteraan ibu dan anak, termasuk sebagai upaya mencegah serta mengatasi kematian ibu, kematian bayi, stunting, dan  berbagai permasalahan lainnya.
 
“Pemerintah menyambut baik adanya inisiatif DPR RI untuk penyusunan RUU KIA. Kesejahteraan ibu dan anak meliputi sejahtera secara fisik, psikis, sosial, ekonomi, dan spiritual yang merupakan satu kesatuan yang saling memengaruhi, sehingga ibu yang kesejahteraannya terjamin akan melahirkan anak yang bertumbuh kembang dengan baik sebagai sumber daya manusia unggul dan generasi penerus bangsa di masa depan,” ujar Bintang.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x