Ragukan Pelecehan Seksual Sebagai Motif Pembunuhan Berencana Yosua, Ahli: Peristiwa di Magelang Tak Jelas

- 20 Desember 2022, 10:25 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat Ferdy Sambo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat Ferdy Sambo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022. /Antara/Asprilla Dwi Adha/wsj/
 
 
BERITA KBB - Ahli Kriminologi Muhammad Mustofa mengidentifikasi tidak ada motif pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sebab, menurutnya motif pelecehan seksual itu tidak didukung dengan bukti dan saksi.
 
Mustofa mengatakan, pada umumnya motif pelecehan seksual harus didasari dengan adanya saksi dan barang bukti berupa visum agar cukup bukti saat melaporkan ke polisi.
 
Dalam peristiwa ini, Mustofa mendapati adanya kemarahan pelaku soal peristiwa Magelang yang tidak jelas soal apa.
 
 
Hal itu diungkapkan Mustofa saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai ahli dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
 
“Bisa gak pelecehan seksual itu jadi motif dalam perkara ini, yang utama?” tanya Jaksa.
 
“Bisa sepanjang dicukupi dengan bukti - bukti. Karena dari kronologi yang ada adalah hanya pengakuan dari nyonya FS,” ujar Mustofa.
 
Selain hanya didasari dengan pengakuan istri Ferdy Sambo, ahli juga meragukan adanya motif pelecehan seksual karena adanya rentan waktu.
 
“Kalau dari waktu?”
 
“Dari waktu juga barang kali terlalu jauh,” ujar Mustofa.
 
Mustofa kemudian menjelaskan, pelecehan seksual ini tidak bisa dijadikan motif atas pembunuhan berencana terhadap Yosua. Sebab, peristiwa di Magelang tidak jelas tentang apa.
 
 
“Karena yang menarik begini, bagi seorang perwira tinggi polisi, dia tahu kalau peristiwa pemerkosaan itu membutuhkan saksi dan bukti. Satu barang bukti tidak cukup, dan harus ada visum. Dan tindakan itu tidak dilakukan, meminta kepada Putri untuk melakukan visum, agar kalau melapor ke polisi alat buktinya cukup,” ujar Mustofa.
 
“Artinya kalau tidak ada bukti tidak bisa jadi motif?”
 
“Tidak bisa, gak bisa,” ujar Mustofa.
 
“Dalam hal ini tidak ada motif seperti itu?”
 
“Tidak ada,” ujarnya.
 
“Tidak ada bukti?”
 
“Tidak ada,” ungkap Mustofa.
 
“Menurut ahli gimana? Bisa gak itu?”
 
“Yang jelas adanya kemarahan yang dialami oleh pelaku yang berhubungan di Magelang. Tapi tidak jelas,” ujar Mustofa.
 
“Tidak jelas. Artinya tidak ada alat bukti ke arah situ? Artinya tidak bisa jadi motif?”
 
“Tidak bisa,” pungkasnya.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x