Putri Candrawathi: Saya Korban Kekerasan Seksual Dengan Ancaman

- 20 Desember 2022, 22:56 WIB
Putri Candrawathi: Saya Korban Kekerasan Seksual Dengan Ancaman
Putri Candrawathi: Saya Korban Kekerasan Seksual Dengan Ancaman /Tangkapan layar YouTube Remedial Script
 
 
BERITA KBB - Terdakwa Putri Candrawathi kembali menangis dan menyebut dirinya adalah korban kekerasan seksual Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Magelang.
 
Hal itu ia ungkap saat menanggapi Ahli kriminologi dari Universitas Indonesia (UI) Muhammad Mustofa, yang menyebut tidak ada motif pelecehan seksual di Magelang.
 
“Saya juga menyayangkan kepada bapak selaku ahli kriminolog hanya membaca dari satu sumber saja, karena saya berharap bapak bisa memahami perasaan saya sebagai seorang perempuan korban kekerasan seksual dengan ancaman dan penganiayaan,” ujar Putri sambil menangis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 19 Desember 2022.
 
 
Istri eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo itu juga membantah dirinya terlibat perencanaan pembunuhan Yosua di Duren Tiga. Ia menyebut dirinya saat itu tidak mengetahui soal rencana pembunuhan.
 
“Saya tidak pernah mengetahui bahwa suami saya Bapak Ferdy Sambo akan ke Duren Tiga, dan juga tidak mengetahui peristiwa penembakan tersebut, karena saya sedang berada di kamar tertutup dan sedang beristirahat,” pungkasnya.
 
Sebelumnya, Mustofa mengidentifikasi tidak ada motif pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sebab, menurutnya motif pelecehan seksual itu tidak didukung dengan bukti dan saksi.
 
 
Mustofa mengatakan, pada umumnya motif pelecehan seksual harus didasari dengan adanya saksi dan barang bukti berupa visum agar cukup bukti saat melaporkan ke polisi.
 
Hal itu diungkapkan Mustofa saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai ahli dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
 
“Bisa gak pelecehan seksual itu jadi motif dalam perkara ini, yang utama?” tanya Jaksa.
 
“Bisa sepanjang dicukupi dengan bukti - bukti. Karena dari kronologi yang ada adalah hanya pengakuan dari nyonya FS,” ujar Mustofa.
 
 
Selain hanya didasari dengan pengakuan istri Ferdy Sambo, ahli juga meragukan adanya motif pelecehan seksual karena adanya rentan waktu.
 
“Kalau dari waktu?”
 
“Dari waktu juga barang kali terlalu jauh,” ujar Mustofa.
 
Mustofa kemudian menjelaskan, pelecehan seksual ini tidak bisa dijadikan motif atas pembunuhan berencana terhadap Yosua. Sebab, peristiwa di Magelang tidak jelas tentang apa.
 
“Karena yang menarik begini, bagi seorang perwira tinggi polisi, dia tau kalau peristiwa pemerkosaan itu membutuhkan saksi dan bukti. Satu barang bukti tidak cukup, dan harus ada visum. Dan tindakan itu tidak dilakukan, meminta kepada Putri untuk melakukan visum, agar kalau melapor ke polisi alat buktinya cukup,” ujar Mustofa.
 
“Artinya kalau tidak ada bukti tidak bisa jadi motif?”
 
“Tidak bisa, gak bisa,” ujar Mustofa.
 
“Dalam hal ini tidak ada motif seperti itu?”
 
“Tidak ada,” ujarnya.
 
“Tidak ada bukti?”
 
“Tidak ada,” ungkap Mustofa.
 
“Menurut ahli gimana? Bisa gak itu?”
 
“Yang jelas adanya kemarahan yang dialami oleh pelaku yang berhubungan di Magelang. Tapi tidak jelas,” ujar Mustofa.
 
“Tidak jelas. Artinya tidak ada alat bukti ke arah situ? Artinya tidak bisa jadi motif?”
 
“Tidak bisa,” pungkasnya.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x