Richard Eliezer Minim Pembuktian, Albert: Mau Seribu Bukti Kalau Hakim Tak Yakin Akan Sia - Sia

- 30 Desember 2022, 12:39 WIB
Ahli hukum pidana Albert Aries di PN Jaksel.
Ahli hukum pidana Albert Aries di PN Jaksel. /PMJ News/
 
 
BERITA KBB - Juru Bicara Tim Sosialisasi Rancangan Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (RKUHP) sekaligus Ahli Pidana, Albert Aries mengatakan, Richard Eliezer alias Bharada E cukup memenuhi minimal pembuktian meski ia hanya saksi tunggal pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
 
Dalam perkara ini, Bharada E merupakan pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum atau justice collaborator untuk membongkar pembunuhan Yosua dengan terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
 
Hal itu ia sampaikan ketika dihadirkan tim penasihat hukum Richard Eliezer alias Bharada E sebagai saksi ahli yang meringankan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 28 Desember 2022.
 
 
Awalnya, penasihat hukum Bharada E menanyakan soal asas unus testis nullus testis atau satu saksi bukan saksi. 
 
Sebab, kliennya diklaim keterangannya tidak memenuhi ketentuan minimum pembuktian.
 
“Bicara tentang keabsahan keterangan saksi, yang pertama adalah keterangan itu diberikan di muka persidangan, kedua di bawah sumpah, ketiga tidak mesti mengenai apa ia lihat, ia dengar dan diketahui,” ujar Albert.
 
Ia menjelaskan, hal itu karena konsekuensi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pengujian Pasal 185 KUHP.
 
“Nah, jadi tidak penting memahami unus testis nullus testis. Tapi izinkan saya pada siang hari ini tanpa merasa menggurui, terkadang ada kekeliruan memaknai asas itu bahwa ketika saksi itu hanya ada satu orang, dia tidak cukup membuktikan,” ujarnya.
 
“Padahal kalau kita lihat di ayat - ayat berikutnya, keterangan saksi itu yang disertai alat bukti yang sah lainnya itu telah memenuhi ketentuan minimum pembuktian. Masalah itu berharga atau tidak, berguna atau tidak itu otoritatif hakim,” imbuhnya. 
 
Ia pun membawa pendapat Hakim Victor Hutabarat yang sebut satu saksi dengan alat bukti lainnya cukup memenuhi minimal pembuktian.
 
 
“Bahkan keterangan dua saksi pun cukup untuk membuktikan dan tadi satu saksi plus alat bukti lainnya itu juga cukup untuk memenuhi minimal pembuktian,” ujarnya. 
 
“Jika demikian dalam hukum acara pidana mana yang lebih penting kualitas keterangan saksi atau kuantitas?” tanya lagi penasihat hukum Bharada E.
 
“Mau seribu bukti atau seribu alat bukti kalau hakim tak teryakinkan maka akan sia - sia. Karena yang dianut dalam KUHP adalah dua alat bukti disertai keyakinan hakim,” ujar Albert.
 
Albert kemudian menegaskan kembali jika dalam KUHP yang jauh lebih penting adalah kualitas bukan kuantitas saksi. 
 
“Bagaimana keterangan saksi memiliki persesuaian dengan alat bukti lainnya atau persesuaian dengan saksi lainnya meskipun berdiri sendiri dan juga kualitas kesusilaan, tata cara hidup saksi yang memungkinkan dia memberi alasan keterangan saksi dan yang dapat membuat keterangan itu dipercaya ketika diperdengarkan di muka persidangan,” imbuhnya.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x