Ahli: Putri Candrawathi, Ricky dan Kuat Ma'ruf Tak Bisa Dikenakan Pasal 340

- 30 Desember 2022, 11:49 WIB
Tangakapan layar Putri Candrawathi hadiri persidangan./Youtube/UP INFO
Tangakapan layar Putri Candrawathi hadiri persidangan./Youtube/UP INFO /
 
 
BERITA KBB - Ahli pidana Prof. Elwi Danil mengatakan sikap tidak melaporkan atau tidak mencegah terjadinya suatu tindak pidana pembunuhan, tidak bisa dikategorikan telah melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan.
 
Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang oleh tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa 27 Desember 2022.
 
Mulanya, penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang, menanyakan soal pasal turut serta pelaku pembunuhan Brigadir J.
 
 
"Apakah tindakan yang dilakukan oleh para pelaku disyaratkan pelaku aktif atau sifatnya pembiaran atau pasif?" tanya Rasamala.
 
Elwi menjelaskan, kerja sama itu harus ditunjukkan dengan adanya kerjasama fisik secara aktif. 
 
Dalam artian, kata dia, masing - masing pihak harus berperan secara aktif untuk bisa disebut turut serta.
 
Rasamala kembali bertanya, apakah pelaku yang tidak tahu tentang peristiwa pembunuhan berencana yang akan terjadi, dan tidak mencegah pelaku lain itu dapat disangkakan dengan Pasal 338 dan Pasal 340.
 
"Apakah memungkinkan memasukkan pelaku sebagai turut serta apabila mengetahui peristiwa yang akan terjadi tetapi tidak mengingatkan misalnya atau mencegah pelaku lain melakukan itu. Kalau kita bicara dakwaan 340 maka pelaku yang dianggap pelaku tidak mencoba mencegah ini, kemudian bisa dijerat juga dengan 340 dan 338?" ujar Rasamala.
 
Menurut Elwi, tindak pidana pembunuhan seperti diatur dalam Pasal 338 dan 340 itu merupakan delik yang baru bisa dikatakan sebuah delik apabila pelakunya bertindak secara aktif.
 
 
"Sikap tidak melaporkan akan terjadinya suatu tindak pidana pembunuhan, menurut saya tidak bisa dikategorikan telah melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan," ujarnya.
 
Alasannya, kata Elwi, hukum pidana di Indonesia terikat dengan azas legalitas. 
 
Selain itu, tidak ada dalam KUHP yang menyebutkan apabila orang tidak berusaha mencegah terjadinya suatu tindak pidana, dianggap bekerja sama dan melakukan tindak pidana aktif.
 
"Tak ada rumusan pun dalan KUHP yang menyebutkan apabila orang tidak melaporkan atau tidak berusaha untuk mencegah terjadinya suatu tindak pidana, lantas dia dianggap sebagai telah melakukan tindak pidana aktif. Tidak ada satupun," ucapnya.
 
"Tapi dalam hukum pidana Indonesia saya tidak menemukan adanya ketentuan yang mengatur seperti itu, bahwa tindakan pasif dengan cara tidak melapor atau tidak mencegah, itu dianggap sebagai sebuah kejahatan pembunuhan. Saya tidak menemukan," sambung Elwi.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah