BERITA KBB - Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil, mengatakan seluruh unsur pasal pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, harus dibuktikan dengan dua alat bukti.
Jika unsur - unsur tersebut tidak dipenuhi dengan dua alat bukti, maka para terdakwa dalam kasus ini yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Richard Eliezer alias Bharada E, harus divonis bebas.
Unsur - unsur yang harus dibuktikan dengan dua alat bukti antara lain adalah unsur kesengajaan, unsur direncanakan terlebih dahulu, dan unsur menghilangkan nyawa orang lain.
Baca Juga: Daftar Pemain FTV Kuliwati Cinta Naik Odong-odong, Ada Syahnaz Sadiqah dan Erdin Werdrayana
Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang oleh tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa 27 Desember 2022.
Sebelumnya, penasihat hukum Sambo, Rasamala Aritonang, menanyakan kepada Elwi tentang bagaimana pembuktian unsur dalam delik dakwaan.
“Didalam pembuktian kalau kita bicara 340 338, apakah pembuktian semua unsur harus dibuktikan kalau dua alat bukti cukup digunakan untuk membuktikan seluruh unsur atau masing - masing elemen unsur harus dibuktikan masing - masing dua alat bukti minimal?” tanya Rasamala.
Baca Juga: Daftar Pemain dan Sinopsis OKB, Ada Lukman Sardi, Cut Mini, Raline Shah, dan Derby Romero
“Nah, dalam rumusan tindak pidana ada frasa yang menunjuk pada perbuatan dan ada yang menunjuk pda pertanggungjawaban nah dikaitkan dengan sistem minimum alat bukti maka tentu konsekuensinya semua unsur dalam pasal itu harus didukung dengan dua alat bukti: unsur kesengajaan dua alat bukti, unsur direncanakan terlebih dahulu dua alat bukti, unsur menghilangkan nyawa irang lain harus dua alat bukti,” ujar Elwi.
“Meskipun pada akhirnya dua alat bukti itu masih merupakan bukti yang sama, tapi harus secara konkrit menunjuk kepada unsur kepada delik yang akan dibuktikan,” imbuhnya.
“Apabila tadi harus dibuktikan masing-masing dua alat bukti unsur elemennya, jika dalam fakta persidangan itu tidak bisa dibuktikan apa yang didakwakan dengan pasal yang didakwakan, tidak bisa dibuktikan apa konsekuensinya?” tanya Rasamala, lagi.
“Kalau pasal yang didakwakan itu sesuai dengan asas hukum actori incumbit probatio, actori onus probandi: siapa yang mendakwa maka ia harus membuktikan dakwaannya. Pada ketika ia tidak bisa membuktikan dakwaannya, maka konsekuensinya orang yang didakwa itu harus divonis bebas,” jawab Elwi.***