Lawan 4 Terdakwa, Ahli Pidana: Richard Eliezer Cukup Penuhi Minimal Pembuktian Meski Jadi Saksi Seorang Diri

- 30 Desember 2022, 12:37 WIB
Richard Eliezer alias Bharada E dan Putri C
Richard Eliezer alias Bharada E dan Putri C /Tangkapan layar YouTube Suara rakyat indonesia/edit Teras Gorontalo/
 
 
BERITA KBB - Juru Bicara Tim Sosialisasi Rancangan Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (RKUHP) sekaligus Ahli Pidana, Albert Aries, mengatakan, kesaksian Richard Eliezer alias Bharada E cukup memenuhi minimal pembuktian meski ia menjadi saksi seorang diri.
 
Hal itu ia sampaikan ketika dihadirkan tim penasihat hukum Bharada E sebagai saksi ahli yang meringankan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 28 Desember 2022.
 
Awalnya, penasihat hukum Bharada E menanyakan soal asas unus testis nullus testis, yakni jika hanya ada satu saksi, maka tidak dapat diartikan sebagai saksi. 
 
 
Sebab, keterangan kliennya itu diklaim tidak memenuhi ketentuan minimum pembuktian ketika menjadi saksi terdakwa lainnya.
 
“Bicara tentang keabsahan keterangan saksi, yang pertama adalah keterangan itu diberikan di muka persidangan. Kedua, di bawah sumpah. Ketiga, tidak mesti mengenai apa yang ia lihat, ia dengar, dan diketahui,” ujar Albert.
 
Ia menjelaskan, hal itu karena konsekuensi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pengujian Pasal 185 KUHP.
 
“Nah, jadi tidak penting memahami unus testis nullus testis. Tapi, izinkan saya pada siang hari ini tanpa merasa menggurui, terkadang ada kekeliruan memaknai asas itu bahwa ketika saksi itu hanya ada satu orang, dia tidak cukup membuktikan,” ujarnya.
 
 
“Padahal kalau kita lihat di ayat-ayat berikutnya, keterangan saksi itu yang disertai alat bukti yang sah lainnya telah memenuhi ketentuan minimum pembuktian. Masalah itu berharga atau tidak, berguna atau tidak, otoritatif hakim,” imbuhnya.
 
Ia pun membawa pendapat Hakim Victor Hutabarat yang menyebut bahwa satu saksi dengan alat bukti lainnya cukup memenuhi minimal pembuktian.
 
“Bahkan keterangan dua saksi pun cukup untuk membuktikan dan tadi satu saksi plus alat bukti lainnya itu juga cukup untuk memenuhi minimal pembuktian,” ucapnya.
 
Dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ini, Bharada E melawan kesaksian empat terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x