JPU: Kuat Ma'ruf Tutup Semua Pintu Sebelum Pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga

- 3 Januari 2023, 22:20 WIB
JPU: Kuat Ma'ruf Tutup Semua Pintu Sebelum Pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga
JPU: Kuat Ma'ruf Tutup Semua Pintu Sebelum Pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga /Pikiran Rakyat/
 
 
BERITA KBB - Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut terdakwa Kuat Ma’ruf menutup semua pintu sebelum pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022.
 
Sopir keluarga Ferdy Sambo itu menutup pintu bagian depan dan naik ke lantai dua untuk menutup pintu balkon rumah Duren Tiga.
 
Atas sikap batin tersebut, Ahli Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muhammad Arif Setiawan mengatakan, ada unsur turut serta Kuat jika dakwaan itu dapat dibuktikan.
 
 
Hal itu diungkap Arif Setiawan saat menjadi saksi ahli meringankan yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin 2 Januari 2023.
 
“Tadi menyambung dari penjelasan Pak Doktor kepada penasihat hukum terkait menutup pintu. Ketika sikap batinnya hanya menutup pintu berarti tidak ada masalah tidak ada kesalahan di situ, karena memang hanya menutup pintu. Kami setuju,” ujar JPU.
 
Kemudian JPU mengilustrasikan adanya peristiwa pemukulan terhadap C oleh terdakwa A dan B.
 
“Nah ketika si A akan memukul si C, si C ini kan berteriak ribut. Akhirnya, si B ini menutup pintu, mengunci semua ruang-ruang sekat yang ada udaranya dia tutup. Sikap batinnya agar teriakan korban si C ini agar tidak terdengar. Kalau sikap batinnya seperti itu masuk tidak, sama - sama melakukan atau berencana melakukan penganiayaan itu?” imbuh JPU.
 
 
Menjawab ilustrasi JPU, Arif sebut artinya A dan B memiliki kesepakatan untuk
mewujudkan delik menganiaya C.
 
“Jadi itu harus dibuktikan dulu itu, bukan karena menutup jendela kemudian si B itu turut serta. Jadi harus ada pembuktian dulu ketika menutup jendela itu dimaksudkan supaya ketika si A melakukan penganiayaan tidak didengar oleh orang lain,” ujar Arif.
 
Tak puas dengan jawaban Arif, JPU menegaskan, jika B terbukti memiliki tujuan menutup pintu agar teriakan C tidak terdengar.
 
“Ya itu harus dibuktikan sikap batinnya ketika melakukan itu masuk ke pembuktian,” jawab Arif.
 
“Maksud saya ketika itu sudah dapat dibuktikan dan muncul di persidangan, tujuan menutup pintu itu untuk tidak terdengar jeritan korban. Itu menurut ahli terbukti tidak pandangan ahli?” tanya JPU lagi.
 
Pada momen inilah, Arif menjawab jika perbuatan B terbukti maka adanya turut serta.
 
“Kalau terbukti tidak, ahli tidak mengerti, tetapi kalau sudah dibuktikan dan dinilai oleh hakim itu terbukti ada sikap batinnya menutup jendela itu dimaksudkan untuk bagian dari perbuatan yang dilakukan oleh A, itu ada turut sertanya. Tapi persoalannya itu terbukti atau tidak, ahli kan gak ngerti,” pungkasnya.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x