MA Tolak Permohonan Kasasi, Kini Pengadilan Negeri Bandung Resmi Vonis Mati Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santri

- 4 Januari 2023, 21:53 WIB
Mahkamah Agung tolak kasasi Herry Wirawan./Tangkapan layar Youtube/Pikirkan Rakyat/
Mahkamah Agung tolak kasasi Herry Wirawan./Tangkapan layar Youtube/Pikirkan Rakyat/ /
 
BERITA KBB - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, yakni Herry Wirawan. Artinya, Herry tetap dijatuhi hukuman mati.
 
“Amar putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa ditolak," demikian bunyi amar putusan kasasi MA dilansir laman MA, Selasa 3 Januari 2023.
 
Dalam putusan tersebut memuat perkara Herry Wirawan alias Heri bin Dede tercatat dengan nomor perkara 5642 K/PID.SUS/2022. Putusan MA itu memperkuat putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada April 2022.
 
 
Asapun Majelis hakim kasasi dipimpin Sri Murwahyuni SH MH dengan anggota majelis Hidayat Manao SH MH dan Dr Prim Haryadi SH MH. Putusan dengan klasifikasi perlindungan anak tersebut diputuskan pada 8 Desember 2022.
 
Perkara kasasi dengan terdakwa Herry Wirawan itu masuk ke MA pada 24 Agustus 2022. Usia perkara selama 70 hari dengan lama majelis hakim untuk memutuskan perkara 44 hari.
 
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ujar hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro sebagaimana dikutip dalam dokumen putusan, Senin 4 April 2022.
 
 
"Alhamdulillah dengan putusan Pengadilan Tinggi, mereka agak lega walaupun itu tidak akan menghapus sejarah, karena ini akan menjadi catatan sejarah keluarga korban bahkan turun temurun," ujar Yudi saat dihubungi pada Rabu 6 April 2022.
 
Yudi menambahkan, korban mengapresiasi langkah Pengadilan Tinggi Bandung dalam menjatuhkan vonis pada Herry Wirawan. Sebab, jika putusan tetap pada hukuman seumur hidup, korban akan terus dibayang - bayangi perbuatan biadab Herry Wirawan.
 
"Putusan Pengadilan Tinggi sudah memenuhi rasa keadilan. Beda dengan sebelumnya, itu orang lain pada histeris, menangis, kecewa. Ini sudah sesuai harapan," ujarnya.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x