Terbukti Terlibat dalam Pembunuhan Yosua, Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara

- 17 Januari 2023, 15:06 WIB
Terdakwa Bripka Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,  Bripka RR dituntut 8 tahun penjara karena turut serta dalam pembunuhan berencana Bigadir J.
Terdakwa Bripka Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Bripka RR dituntut 8 tahun penjara karena turut serta dalam pembunuhan berencana Bigadir J. /Foto : Tangakapan layar YouTube/
 
 
BERITA KBB - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR selama delapan tahun penjara. 
 
Ricky Rizal dinilai Jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
 
Menurut Jaksa, Ricky Rizal terbukti ikut serta melakukan pembunuhan berencana bersama empat terdakwa lain yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, dan Kuat Ma'ruf. Dia akhirnya dituntut dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
 
 
"Menjatuhkan Ricky dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani penahanan sementara," ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.
 
Dalam perkara ini, Jaksa menilai Ricky telah mengamankan senjata Yosua di Magelang setelah adanya keributan antara Kuat dengan Yosua pada Kamis, 7 Juli 2022.
 
 
Ricky kemudian membujuk Yosua agar mau berbicara dengan Putri di kamar lantai dua rumah Magelang. Awalnya Yosua menolak, namun akhirnya menghampiri Putri dengan diantar Ricky.
 
Ricky juga mengetahui rencana pembunuhan terhadap Yosua. Namun, dia hanya menolak perintah penembakan dan tidak memberitahu Yosua atas rencana itu.
 
Dia juga disebut tidak mengembalikan senjata Yosua hingga tiba di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022. Sesampainya di Duren Tiga, Ricky disebut Jaksa turut mengawasi keberadaan Yosua di taman agar tidak berpindah tempat.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x