BERITA KBB - Bos PT Gudang Garam Tbk (GGRM), Susilo Wonowidjojo, dilaporkan ke Bareskrim oleh Bank OSBC NISP, dengan laporan teregister nomor LP/B/0011/I/2023/SPKT/ Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri menerima laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pemalsuaan surat, penipuan, dan pencucian uang pada 9 Januari 2023.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, terlapor adalah Direksi, Komisaris PT HSI (Hair Star Indonesia) dan PT HMU (Hari Mahardika Utama) dan pemegang sahamnya, yang di antaranya adalah bos PT Gudang Garam Tbk Susilo Wonowidjojo.
Baca Juga: Jadwal Tayangan Indosiar Rabu, 8 Februari 2023. Ada BRI Liga 1 Persebaya Surabaya vs PSIS Semarang
"Kuasa Pelapor Bank OCNC NISP An I.W," ujar Ramadhan dilansir Senin 6 Februari 2023.
Ramadhan mengungkapkan ada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT. HIS dalam proses mendapat fasilitas kredit dari Bank OCBC.
"Dalam proses PT. HSI mendapatkan fasilitas kredit dari PT. BANK OCBC NISP yang diduga ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT. HIS, guna mendapatkan fasilitas kredit," ujarnya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca 6 Februari 2023 Seluruh Indonesia: Dua Wilayah Diguyur Hujan Petir Siang Ini
Dugaan tindak pidana pemalsuan dan atau pemalsuan surat dan atau penipuan dan atau tindak pidana pencucian uang ini, kata Ramadhan, masih dalam proses penyidikan.
"Sampai dengan saat ini perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan awal, yakni mengundang pelapor dan para saksi," ujarnya.***