Kurangnya Literasi Finansial, Membuat Perempuan Lebih Banyak Terjerat Pinjol Dibanding Laki-laki

- 4 Februari 2023, 15:20 WIB
Ilustrasi pinjol yang menjerat kaum perempuan.
Ilustrasi pinjol yang menjerat kaum perempuan. /Pixabay/Bruno

 

BERITA KBB – Pinjol atau Pinjaman online adalah tempat atau jasa penyedia pinjaman uang, yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan. Biasanya, pengajuan untuk meminjam uang dilakukan secara daring (online), melalui aplikasi milik lembaga atau perusahaan tersebut.
 
Sistem yang dilakukan juga terbilang mudah, hanya menggunakan ponsel bisa langsung melakukan pinjaman. Sehingga banyak masyarakat yang tergiur. Penyebaran dan perluasan pinjaman online semakin berkembang karena banyaknya peminat.
 
Pada tahun 2021, sebanyak 2.522 kasus pinjaman online, dan sebagian besar korbannya adalah perempuan, hal itu dikatakan oleh Plt. Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Ekonomi Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Novi Ariyanti.
 
 
“Berdasarkan data LBH Jakarta tahun 2021, dari 2.522 kasus pinjol, korbannya sebagian besar perempuan,” ujar Eko Novi Ariyanti dalam acara Media Talk, di Jakarta.
 
Eko Novi Ariyanti menuturkan, saat melakukan penagihan hutang yang dilakukan oleh debt collector, umumnya korban akan mengalami pelecehan verbal ataupun penyebaran data pribadi.
 
Seperti yang dikatakan, pinjaman online banyak menarik minat masyarakat karena prosesnya yang mudah, dapat dilakukan di rumah melalui aplikasi di ponsel pintar, dan proses pencairan dana yang terbilang cepat, serta tidak menuntut banyak syarat.
 
 
Pihaknya menuturkan, pinjol ilegal menyasar atau menargetkan perempuan sebagai peminjam. Singkatnya, perempuan dijadikan sebagai target utama dari para penyedia jasa pinjol.
 
Per tahun 2021, jumlah data pengguna pinjol lebih banyak digunakan oleh perempuan dibandingkan laki-laki, hal ini diperlihatkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Disebutkan bahwa, ‪9.498.405‬ pengguna perempuan, dan ‪7.785.569‬ pengguna laki-laki. Maka, perbandingannya adalah 54,95 persen untuk perempuan dan 45,05 persen untuk laki-laki.
 
“Pinjol ilegal menyasar perempuan untuk menarik keuntungan sebanyak-banyaknya karena literasi finansial perempuan relatif rendah,” kata Eko Novi Ariyanti.
 
 
Untuk mencegah bertambahnya perempuan terjerat pinjol, pihaknya mendorong agar perempuan lebih selektif dalam menggunakan aplikasi pinjol, dan kalau menggunakannya pun disarankan mendaftar di aplikasi pinjol legal yang langsung di bawah pengawasan OJK.
 
Ia meminta, kaum perempuan juga memahami pentingnya dan konsekuensi dari pinjam online. Jika sudah melibatkan kekerasan, maka perlu mencari dukungan atau bantuan pada orang lain.
 
“Cari bantuan dan dukungan ketika mengalami kekerasan akibat pinjol,” kata Eko Novi yang juga menjabat sebagai Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Sosial dan Budaya Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
 
Kementrian PPPA menerima pengaduan bagi para perempuan yang mengalami kekerasan akibat pinjol. Korban pinjol bisa menghubungi hotline SAPA129, dengan nomor telepon 129, atau dari aplikasi WhatsApp di nomor ‪08111-129-129‬.
 
Kembali pahami hal yang belum dimengerti, jangan tergiur hanya diiming-imingi pinjaman dengan uang cepat cair. Minimal pastikan penyedia jasa tersebut legal dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan.***

 
 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x