Perbuatan Sambo Dinilai Telah Coreng Institusi Polri, Mahfud MD: Pembunuhan Yosua Sangat Kejam!

- 14 Februari 2023, 10:37 WIB
 Mahfud MD tanggapi vonis hukuman mati Ferdy Sambo.
Mahfud MD tanggapi vonis hukuman mati Ferdy Sambo. /Instagram @mohmahfudmd/
 
 
BERITA KBB - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menilai pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo adalah pembunuhan berencana yang kejam. 
 
Meski di awal peristiwa, pembunuhan itu sulit diungkap tapi pada akhirnya menemui titik terang. 
 
"Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta," ujar Mahfud seperti dikutip dari cuitannya di Twitter pada Senin, 13 Februari 2023. 
 
 
Meski begitu, selama proses peradilan, para pembelanya dinilai lebih banyak mendramatisasi fakta. 
 
Di sisi lain, Hakim Ketua, Wahyu Imam Santoso, dinilai Mahfud bagus dalam memimpin sidang. 
 
"Dia juga independen dan tanpa beban. Maka, vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
 
Sidang vonis Sambo disiarkan secara langsung dan membetot perhatian publik pada Senin siang. Vonis yang dijatuhkan terhadap Sambo lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa yakni seumur hidup. 
 
Dalam putusannya, Wahyu menyebut Sambo terbukti dengan sengaja membunuh Brigadir J. Sementara, motif pembunuhan lantaran istri Sambo, Putri Candrawathi merasa sakit hati. 
 
Di sisi lain, hakim juga menilai tuduhan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J ke Putri tak terbukti. Mengapa majelis hakim menilai tindak kekerasan seksual yang dituding terjadi di Magelang tidak terbukti? 
 
Lebih lanjut, di dalam pembacaan putusannya, Brigadir J dinilai hakim tak terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap Putri saat di Magelang pada 7 Juli 2022 lalu. Bukti untuk mendukung klaim Putri tersebut tidak ditemukan. 
 
Hal tersebut berdasarkan relasi kuasa yang mengakibatkan dan tidak memungkinkan adanya kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri. 
 
"Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum," ujar hakim. 
 
Sementara, sebelum menjatuhkan vonis mati, ada beberapa pertimbangan yang dijadikan dasar oleh majelis hakim, yaitu:
 
Pertama, pembunuhan itu dilakukan Ferdy Sambo terhadap anak buahnya sendiri yang telah mengabdi kepadanya sekitar tiga tahun. Kedua, perbuatannya itu mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga Brigadir J dan dianggap dapat menimbulkan keresahan, serta kegaduhan di masyarakat.
 
Ketiga, kasus pembunuhan ini juga mencoreng institusi Polri di mata masyarakat. 
 
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional," ujar hakim.
 
 
Keempat, Sambo menyeret banyak anak buahnya untuk memuluskan skenario pembunuhan Brigadir J. Kelima, hakim menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenaran atas tindakan Sambo selama persidangan.
 
"Selama persidangan berlangsung tidak terdapat alasan pemaaf maupun alasan pembenar pada diri terdakwa yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya," tutur hakim. 
 
Di sisi lain, hakim menyebut tidak satu pun ada hal yang meringankan perbuatan Sambo. Karena itu, terdakwa harus dijatuhi pidana seperti yang tertulis di pasal 193 Ayat (1) KUHAP.
 
Sementara, vonis lebih berat juga dijatuhkan bagi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun bui bagi Putri. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yakni 8 tahun penjara. 
 
"Mengadili, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023. 
 
"Menjatuhkan pidana penjara 20 tahun," lanjutnya. 
 
Baik Sambo dan Putri bungkam ketika diminta tanggapannya soal vonis dari hakim yang lebih berat dari tuntutan jaksa. 
 
Sedangkan, kuasa hukum Sambo, Arman Hanis menyebut kliennya belum menentukan apakah bakal mengajukan banding atau tidak terhadap putusan hakim.
 
Namun, menurut dia, vonis bagi kliennya tidak diputus berdasarkan fakta di persidangan. Vonis, kata dia, disusun berdasarkan asumsi belaka. 
 
"Menurut kami, (vonis) tidak berdasarkan fakta persidangan, hanya berdasarkan asumsi," ujar Arman.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x