Poin ketiga yang memberatkan Ferdy Sambo adalah perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan di masyarakat.
Baca Juga: Dirancang dan Dipikirkan dengan Baik, Hakim: Sambo Telah Penuhi Unsur Rencanakan Pembunuhan YosuaPoin keempat menyebutkan bahwa Ferdy Sambo tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam.
Wahyu juga mengatakan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.
Selanjutnya, perbuatan Ferdy Sambo juga menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.
Poin terakhir menyebutkan terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya.
Untuk poin yang meringankan, Wahyu menyatakan tidak ada hal yang meringankan perbuatan Ferdy Sambo.
Dilansir Berita KBB dari Pikiran Rakyat, majelis hakim menyatakan unsur perencanaan pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo sudah terbukti.
Selain itu, tuduhan Brigadir J melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi dinilai tidak memperoleh keyakinan yang cukup oleh majelis hakim.
Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia juga melanggar Pasal 39 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11/2008 tentang ITE.