Polisi Tetapkan Sopir Fortuner Arogan Jadi Tersangka, Kini Ditahan di Mapolres Jakarta Selatan

- 14 Februari 2023, 14:10 WIB
Aksi arogan pengemudi mobil Fortuner di Jakarta Selatan
Aksi arogan pengemudi mobil Fortuner di Jakarta Selatan /Tangkap layar Facebook/ Mpriet Ayahnya Geraldo

BERITA KBB - Pria pengendara mobil Fortuner dengan inisial GR 24 tahun kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi.

Pengemudi Fortuner tersebut jadi tersangka setelah terbukti melakukan perusakan terhadap kendaraan Mobil Honda Brio di Senopati, Jakarta Selatan.

Seperti yang dikatakan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi, bahwa GR disangkakan dengan Pasal 406 KUHPidana tentang perusakan dan Pasal 335 KUHPidana tentang ancaman kekerasan.

 Baca Juga: Download Aplikasi E-Coklit Pantarlih Pemilu 2024 Dicari, Login Dashboard dengan Cara Ini

"Kami menerapkan atau mempersangkakan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan pasal pidana 406 KUHP yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di pasal 335 ayat 1 KUHP," Kata Ade Ary kepada wartawan, Senin 13 Februari 2023.

Sebagai penetapan tersangka terhadap GR, maka pria berusia 24 tahun itu resmi ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan sejak malam tadi.

"Berdasarkan penerapan kedua pasal ini dengan didasari dua alat bukti dan adanya barang bukti yang sudah kami sita Kemudian kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.

Baca Juga: KUR BRI 2023 Dibuka Bulan Apa? Simak Syarat dan Besaran Bunga Pinjaman Terbaru

Halaman:

Editor: Mohammad Ridwan Anshori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x