Tren Nikah di KUA Makin Marak, Begini Tata Cara dan Alur Pengajuan Nikah di KUA!

- 16 Februari 2023, 09:09 WIB
Tren Nikah di KUA
Tren Nikah di KUA /Unsplash.com

12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)

13. Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar

14. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.

Alur Pendaftaran Nikah di KUA

Setelah menyiapkan dokumen syarat nikah dengan lengkap, tahapan selanjutnya yang dilakukan adalah melakukan pendaftaran di KUA. Masih melansir dari simkah.kemenag.go.id, berikut ini alur pendaftaran nikah dan cara mendaftarnya: 

Mengurus surat pengantar nikah di RT/RW untuk dibawa ke kelurahanMengurus surat pengantar nikah di kantor kelurahan untuk dibawa ke KUAJika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, calon mempelai harus minta keterangan dispensasi dari kecamatan.

Baca Juga: Lama Tak Terlihat Kebersamaannya dengan Putri Anne, Benarkah Arya Saloka Sudah Cerai?

Jika dilaksanakan di luar domisili mempelai wanita, harus mengurus surat pengantar rekomendasi nikah di KUA kecamatan setempat untuk dibawa ke KUA tempat akan dilangsungkan akad nikahMendaftarkan diri di KUA tempat dilaksanakan akad nikah dengan biaya gratis atau membayar Rp 600.000 ribu.

Jika akad nikah dilaksanakan di luar KUA/jam kerja KUAMemeriksa data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikahPelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah

Selain dokumen persyaratan nikah untuk KUA, kedua calon mempelai juga harus memiliki surat keterangan sehat berdasarkan pernyataan yang diperoleh dari puskesmas atau rumah sakit seperti terbebas dari penyakit HIV dan telah menjalani imunisasi tetanus serta pernyataan kesehatan lain sebagainya.***

Halaman:

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x