Dinyatakan Pailit,KPK Resmi Tahan Ketua Yayasan RS Sandi Karya Makassar Atas Dugaan Suap Hakim Yustisial Rp3,7

- 20 Februari 2023, 12:08 WIB
Ilustrasi KPK/Pixabay
Ilustrasi KPK/Pixabay /
 
 
BERITA KBB - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karya Makassar, Wahyudi Hardi. 
 
Ia ditahan atas dugaan menyuap Hakim Yustisial Edy Wibowo hingga Rp3,7 miliar.
 
"Terkait kebutuhan dari proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka WH selama 20 hari pertama," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat 17 Februari 2023.
 
 
Ghufron mengungkapkan kasus ini bermula ketika Wahyudi yang merupakan Ketua Pengurus Yayasan RS Sandi Karya Makassar, menjadi perwakilan pihak termohon penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Makassar. Permohonan ini diajukan PT Mulya Husada Jaya.
 
Dari putusan itu, RS SKM dinyatakan pailit. Pihak rumah sakit kemudian mengajukan banding karena mereka tak terima dengan putusan tersebut.
 
Wahyudi kemudian berinisiatif menyiapkan uang dan berkomunikasi dengan Muhajir Habibie dan Albasari, yang merupakan pegawai negeri sipil Mahkamah Agung (MA). Mereka diminta mengawal dan memonitor kasasi.
 
"Sebagai bentuk komitmen tadi, WH diduga memberikan sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai Rp3,7 miliar kepada EW," ungkap Ghufron.
 
Uang suap untuk Edy Wibowo tidak secara langsung diberikan Wahyudi. Uang itu diberikan lewat perantaraan Muhajir dan Albasri saat proses kasasi masih berlangsung di MA.
 
"Pemberian sejumlah uang tersebut diduga antara lain mempengaruhi isi putusan dan setelah uang diberikan, maka putusan kasasi yang diinginkan WH dikabulkan dan isi putusan menyatakan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit," jelas Ghufron.
 
Akibat perbuatannya, Wahyudi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang - Undang.
 
 
Wahyudi merupakan tersangka ke-15 yang ditahan KPK dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). 
 
Sebelumnya KPK telah menahan beberapa pihak antara lain:
 
1. Hakim Yustisial Edy Wibowo
2. Hakim Agung Gazalba Saleh
 
3. Hakim Agung Sudrajad Dimyati
4. Staf Gazalba, Redhy Novarisza
 
5. Hakim Yustisial Prasetio Nugroho
6. Hakim Yustisial Elly Tri Pangetus
 
7. ASN Kepaniteraan MA Desy Yustria
8. ASN Kepaniteraan MA Muhajir Habibie
 
9. ASN MA Nurmanto Akmal
10. ASN MA Albasri
 
11. Advokat Yosep Parera
12. Advokat Eko Suparno
 
13. Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka
14. Debitur KSP Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x