Vonis Richard Jadi Catatan Perbaikan Hukum Pidana, Hingga ICJR Apresiasi Keputusan Jaksa Tak Lakukan Banding

- 20 Februari 2023, 13:06 WIB
Vonis Richard Jadi Catatan Perbaikan Hukum Pidana, Hingga ICJR Apresiasi Keputusan Jaksa Tak Lakukan Banding
Vonis Richard Jadi Catatan Perbaikan Hukum Pidana, Hingga ICJR Apresiasi Keputusan Jaksa Tak Lakukan Banding /
 
 
BERITA KBB - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi keputusan kejaksaan untuk tidak mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
 
Dalam kasus ini, Bharada E mendapat hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara.
 
"ICJR mengapresiasi keputusan kejaksaan untuk tidak mengajukan banding tersebut, juga mengapresiasi jaksa penuntut umum yang dalam tuntutannya pada bagian hal - hal yang meringankan juga mengakui kedudukan Bharada E sebagai justice collaborator karena telah memberikan keterangan yang signifikan untuk membongkar kasus pembunuhan Brigadir J," tulis ICJR dalam keterangannya, dilansir Sabtu 18 Februari 2023.
 
 
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Bharada E jauh lebih berat yaitu dengan penjara 12 tahun. Meskipun demikian, pihak kejaksaan yang diwakili oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana, menyatakan, kejaksaan menghormati putusan hakim yang memvonis Bharada E 1 tahun 6 bulan.
 
Menurut dia, putusan hakim itu dianggap mewujudkan keadilan substantif yang dapat diterima masyarakat.
 
"Praktik baik kejaksaan dan pengadilan dalam memperlakukan justice collaborator pada kasus Bharada E ini perlu menjadi catatan penting untuk perbaikan hukum acara pidana ke depan," ujar ICJR.
 
Dengan adanya kondisi tersebut, ICJR merekomendasikan agar revisi Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) segera diinisiasi oleh pembuat kebijakan.
 
 
Hal ini perlu dilakukan dalam rangka mengakomodir penguatan peran jaksa penuntut umum dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam sistem justice collaborator untuk membantu pengungkapan tindak pidana yang memiliki tingkat kesulitan tinggi.
 
Vonis Bharada E dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, merupakan vonis yang paling ringan di antara para pelaku yang terlibat lainnya.
 
Termasuk di antaranya Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati. Sementara istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
 
Kemudian terdakwa lainnya, yakni Kuat Ma'ruf mendapat vonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x