Bharada E Tetap Di Polri, Hasil Keputusan Sidang Kode Etik: Sanksi mutasi dan demosi 1 Tahun

- 22 Februari 2023, 21:44 WIB
Bharada E (Richard Eliezer) telah menjalani sidang etik kepolisian
Bharada E (Richard Eliezer) telah menjalani sidang etik kepolisian /


BERITA KBB- Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah melaksanakan sidang vonis atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Majelis Hakim menjatuhkan vonis penjara selama 1 tahun 6 bulan. Ini vonis lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 12 tahun penjara.

Bharada E mengajukan diri sebagai Justice Collaborator yang memberikan keterangan sejujur-jujurnya dalam membongkar kasus pembunuhan Brigadir J.

Setiap keterangan yang di ungkap oleh Bharada E harus sesuai dengan fakta tanpa ada yang ditutup-tutupi. Pihak LPSK pun selalu memantau dan melindungi Bharada E dalam setiap sidang.

Baca Juga: Jalani Sidang Etik, Richard Eliezer Dipimpin Tiga Kombes Polisi

Terbukti, keterangannya dapat membongkar setiap kebohongan yang di utarakan oleh terdakwa lain. Sehingga seluruh terdakwa mendapat vonis yang tepat.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, dan paling ringan adalah Bharada E yakni 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 5000.

Setelah sidang vonis hukuman penjara, hari ini Rabu 22 Februari 2023 Bharada E menjalani sidang komisi kode etik polri (KKEP)  di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.

Baca Juga: Anak Pejabat Eselon 2 Direktorat Jenderal Pajak Terjerat Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan, Ini Ancamannya

Dengan gagah, Bharada E mengenakan segaram Yanma dengan lengkap. Sidang kode etik ini di pimpin langsung oleh Sekretaris Biro Penanggung Jawab Profesi Propam Polri Kombes Sakeus Ginting.

Juga dua anggota komisi yang mengawasi jalannya sidang kode etik yakni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri Kombes Imam Thobroni dan Kombes Hengky Widjaja.

Hasil putusan sidang kode etik terhadap Bharada E sesuai dengan pelanggaran pasal 13 tahun 2003 jo pasal 6 ayat 2 dan atau pasal 8 atau pasal 10 ayat 1 peraturan polisi nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik polri.

"Sanksi administrasi bersifat mutasi dan demosi selalu satu tahun," ujar Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

.***

 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x