Anak Pejabat Eselon 2 Direktorat Jenderal Pajak Terjerat Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan, Ini Ancamannya

- 22 Februari 2023, 19:11 WIB
Mario Dandy Satrio alias MDS, anak pejabat Ditjen Pajak yang menjadi pelaku penganiayaan D di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario Dandy Satrio alias MDS, anak pejabat Ditjen Pajak yang menjadi pelaku penganiayaan D di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. /PMJ News/


BERITA KBB – Kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi pada hari Senin, 20 Februari 2023, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Melibatkan beberapa orang di dalamnya, salah satunya adalah seorang anak pejabat Eselon 2 Direktorat Jenderal Pajak yang telah ditetapkan sebagai pelaku utama dalam kasus tersebut.

David yang merupakan korban penganiayaan dan pengeroyokan, saat ini telah berada di RS Permata Hijau oleh ayahnya yang merupakan pengurus pimpinan pusat GP Ansor. Kasus ini menjadi perbincangan ramai di kalangan warganet, terdapat begitu banyak unggahan yang mempertontonkan identitas pelaku yang menuai kritik terhadap perilakunya sebagai pelaku penganiayaan yang senang pamer kekayaan.

Dikabarkan bahwa sosok pelaku tersebut merupakan seorang anak dari salah satu pejabat instansi pemerintah bagian Dirjen Pajak. Identitas pelaku juga yang diketahui merupakan alumni dari Taruna Nusantara, turut menuai kritik.
 

Motif dalam kasus penganiayaan yang dialami oleh David masih dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian setempat. Namun beredar kabar bahwa pelaku memiliki permasalahan dengan David mengenai hubungannya dengan sang kekasih yang merupakan mantan dari sang korban sebelumnya.

Ancaman pidana terhadap pelaku tindak penganiayaan dan pengeroyokan
Dikutip dari fh.esaunggul.ac.id, menurut kajian hukum yang berlaku. Kasus penganiayaan dapat diartikan sebagai sebuah perilaku yang dapat mengakibatkan rasa sakit atau luka pada tubuh seseorang. Tindak penganiayaan juga merunut kepada tindakan perusakan mental atau psikis.

Berikut ini beberapa pasal yang dapat mengancam atau memberatkan pelaku dari kasus tindak penganiayaan dan pengeroyokan:
 

1. Penganiayaan biasa

Penganiayaan biasa tertuang di dalam Pasal 351 KUHP, yaitu hakikatnya semua penganiayaan yang bukan penganiayaan berat dan bukan penganiayaan ringan. Dalam penganiayaan biasa terbagi ke dalam beberapa jenis, yaitu:

- Penganiayaan biasa yang tidak dapat menimbulkan luka berat maupun kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan atau denda empat ribu lima ratus rupiah.

- Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.
 
- Penganiayaan mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara dan selama-lamanya 7 tahun.

- Penganiayaan yang berupa sengaja merusak kesehatan.

- Penganiayaan ringan

2. Penganiayaan berencana

Ada tiga macam penganiayaan berencana yang tertuang di dalam Pasal 353 KUHP, yaitu penganiayaan berencana yang tidak berakibat luka berat atau kematian dan dihukum penjara paling lama 4 tahun, lalu penganiayaan berencana yang berakibat luka berat dan dihukum penjara selama-lamanya 4 tahun, serta penganiayaan berencana yang berakibat kematian yang dapat dihukum penjara selama-lamanya 9 tahun.
 

Penganiayaan ringan diatur dalam Pasal 352 KUHP yaitu diancam maksimum hukuman penjara tiga bulan atau denda tiga ratus rupiah apabila tidak masuk dalam rumusan Pasal 353 dan Pasal 356 KUHP, dan tidak menyebabkan sakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan.

3. Penganiayaan berat

Penganiayaan berat diatur dalam Pasal 354 KUHP yaitu barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

4. Penganiayaan berat berencana

Penganiayaan berat berencana tertuang dalam gabungan Pasal 354 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat dan Pasal 353 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berencana. Dalam pidana ini harus memenuhi unsur penganiayaan berat maupun penganiayaan berencana.

5. Penganiayaan terhadap orang

Pidana ini ditentukan dalam Pasal 351, 353, 354, dan 355 dan dapat ditambah dengan sepertiga:

- Bagi yang melakukan kejahatan itu kepada ibunya, bapaknya yang sah atau istri atau anaknya.

- Jika kejahatan itu dilakukan terhadap seorang pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah.

Jika kejahatan itu dilakukan dengan memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau diminum.

Sedangkan pasal yang berbicara tentang isu pengeroyokan telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu pada pasal 170 beserta ancaman pidananya.

Pasal 170 KUHP berbunyi:

(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
 
(2) Yang bersalah diancam:

1. Dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;

2. Dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;

3. Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

Dengan memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim akan langsung memilih dan mempertimbangkan dakwaan yang dianggap tepat diterapkan dan mendekati dalam perkara tersebut.

Yaitu dakwaan Pertama, Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP yang dimana adanya unsur berupa delik yaitu, unsur siapa yang melakukan perbuatan, apakah perbuatan itu secara terang – terangan dan bersama –sama, adanya penggunaan kekerasan terhadap orang atau benda, serta apabila kekerasan itu sampai menghilangkan nyawa.***
 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x