Mengenal Sanksi Demosi Dalam Vonis Hukuman Bharada Eliezer, Pelaku Penembakan Brigadir J

- 24 Februari 2023, 08:24 WIB
Bharada E
Bharada E /tangkapanlayar instagram @richard_eliezer9/
 

BERITA KBB – Bhara Eliezer telah divonis mendapatkan hukuman pidana selama 1,6 tahun penjara juga sanksi demosi melalui putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu, 22 Februari 2023.

Kemudian, saat ini Eliezer sedang menjalani proses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (22/2) dan telah ditetapkan bersalah atas pelanggaran kode etik dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Melalui sidang KKEP tersebut, dijelaskan bahwa Eliezer telah melakukan tindakan tercela setelah diketahui bahwa dirinya terlibat dalam kasus penembakan kerabat kerjanya menggunakan senjata api milik Polri.
 

"Sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela," ucap Brigjen Ahmad Ramadhan, Karopenmas Divisi Humas Polri.
Bharada Eliezer pun dikenakan sanksi administratif demosi selama 1 tahun, sanksi demosi tersebut telah diputuskan dalam sesi sidang KKEP yang diselenggarakan oleh Div. Propam Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Rabu (22/2/2023).

Sidang kode etik Bharada E ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Biro Penanggung Jawab Profesi Propam Polri Kombes Sakeus Ginting.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), demosi diartikan sebagai pemindahan suatu jabatan ke jabatan yang lebih rendah.

Demosi dalam lingkup kepolisian diartikan sebagai pemindahan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.

Aturan tentang sanksi demosi terdapat dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Aturan tersebut menjelaskan bahwa demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.

Kemudian, dalam Pasal 66 ayat 5 Peraturan Kapolri No.2 Tahun 2016, demosi merupakan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan.
 

Demosi merupakan mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan. Hal ini tercantum dalam Pasal 1 ayat 38 Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016.
Provos Polri atau pengembang fungsi Sumber Daya Manusia Polri adalah atasan yang berhak menghukum anggota Polisi yang diberi sanksi demosi.

Anggota Polri yang menjalani hukuman demosi harus diawasi oleh Provos Polri. Pengawasan ini berlangsung juga selama enam bulan setelah hukuman dijalani.

Sanksi demosi yang dijatuhkan kepada Eliezer tersebut menjelaskan bahwa dirinya tidak mengalami pemecatan dalam instansi kepolisian melainkan penurunan jabatan secara tidak hormat.

"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu, 22 Februari 2023.

Bharada Eliezer telah diminta untuk melakukan permintaan maaf kepada jajaran juga pimpinan Polri. Dikabarkan sekembalinya Eliezer di instansi kepolisian, dirinya sudah tidak ditugaskan di Brimob. Eliezer akan ditempatkan atau mutasi ke bidang Pelayanan Markas (Yanma), sebagai bentuk sanksi demosi.***
 
 

Editor: Siti Mujiati

Sumber: www.antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x