Direktorat Jenderal Imigrasi Ancam Perilaku Warga Negara Asing yang Melanggar Aturan Lalu-lintas di Bali

- 8 Maret 2023, 07:43 WIB
Ilustrasi. Bali
Ilustrasi. Bali /Dok Humas Angkasa Pura I

Berita KBB – Perilaku WNA yang melanggar aturan lalu-lintas di Bali menuai sorotan publik juga pihak Direktorat Jenderal Imigrasi. Diketahui bahwa aksi WNA yang melanggar aturan lalu-lintas di Bali bukanlah suatu hal yang baru, melainkan aksi tersebut sering dilakukan atau ditemui berulang kali.

Peristiwa tersebut juga disinggung oleh Silmy Karim selalu Direktur Jenderal Imigrasi Republik Indonesia, dirinya menyebutkan bahwa eksistensi WNA yang melakukan tindak pelanggaran hukum merupakan sebuah sikap yang tidak memiliki asas kebermanfaatan.

"Pemerintah Indonesia pada prinsipnya hanya akan menerima orang asing yang memberi manfaat untuk Indonesia," ujar Silmy Karim pada Selasa, 7 Maret 2023, dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Jadwal TV di Trans7 Rabu 8 Maret 2023, ada Pasti Obrolan Viral dan Arisan, Tayang Jam Berapa?

Dirinya turut menjelaskan terkait kehadiran WNA yang ditemui melakukan pelanggaran hukum, khususnya aturan lalu lintas. Hal tersebut merupakan sebuah tindakan yang dinilai tidak memiliki kontribusi dan harus ditindak tegas.

Kontribusi yang dimaksud olehnya yaitu berupa manfaat atau dukungan WNA dalam menjalin kerja sama untuk membangun Indonesia lebih maju dalam bentuk apapun. Seperti contoh WNA yang bekerja, berwisata, berinvestasi, memberikan kontribusi dalam bentuk pemasukan terhadap Negara yang ia kunjungi.

Namun dari itu pihak Direktorat Imigrasi juga telah memastikan bahwa aturan akan ditegakkan memakai cara santun dan humanis, sehingga citra Indonesia di mata WNA akan tetap dipandang baik.

"Saya sudah beri arahan untuk melakukan operasi terkait pelanggaran keimigrasian di beberapa tempat yang diduga ada WNA," ujarnya.

Sejauh ini, berdasarkan laporan sepanjang Januari-Februari 2023, Ditjen Imigrasi menindak tegas 630 WNA yang melanggar aturan di seluruh Indonesia. Tindakan yang diambil seperti deportasi, pendetensian, dan penangkalan

"Sudah beberapa yang dideportasi sejak minggu lalu. (Bermacam-macam alasan) dideportasi, seperti menyalahgunakan izin tinggalnya, overstay, dan selesai menjalani pidana," ujarnya.

Baca Juga: Info Syarat dan Lokasi Layanan Perpanjangan SIM A dan SIM C di Mobil Simling Bandung 6 Maret-12 Maret 2023

Selain itu, Ditjen Imigrasi juga mengeluarkan himbauan terhadap masyarakat agar tidak mendukung pelanggaran aturan yang dilakukan WNA. Jika ada masyarakat yang terbukti mendukung pelanggaran yang dilakukan WNA, maka akan mendapatkan sanksi berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian.

Kasus pencarian turis asing yang menggunakan pelat nomor palsu oleh Polda Bali

Kepolisian Daerah (Polda) Bali sedang memburu sejumlah turis asing yang melakukan pelanggaran lalu lintas dengan berkendara menggunakan pelat nomor palsu.

"Sampai saat ini, kendaraan roda empat dan roda dua yang menggunakan nopol (nomor polisi) Rusia tersebut masih dalam pengejaran dan kita pastikan akan jadikan target operasi," ujar Komisaris Besar Polisi Stefanus Satake Bayu Setianto selaku Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali.

Polda Bali mengharapkan partisipasi masyarakat untuk melaporkan saat mengetahui turis asing yang melakukan pelanggaran aturan itu.

"Kami Polda Bali berharap bagi warga yang mengetahui keberadaan kendaraan tersebut, mohon untuk melaporkan kepada kepolisian terdekat. Kami akan tindak pengendara tersebut," ujarnya.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah