Sejumlah Saksi Berhalangan Hadir, Polisi Tunda Rekontruksi Kasus Penganiyaan David Ozora Oleh Mario Dandy CS

- 10 Maret 2023, 08:27 WIB
Sejumlah Saksi Berhalangan Hadir, Polisi Tunda Rekontruksi Kasus Penganiyaan David Ozora Oleh Mario Dandy CS
Sejumlah Saksi Berhalangan Hadir, Polisi Tunda Rekontruksi Kasus Penganiyaan David Ozora Oleh Mario Dandy CS /
 
 
BERITA KBB - Polisi menunda rekonstruksi kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio dan kawan - kawan. 
 
Direktur Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi penundaan dilakukan karena beberapa saksi dalam kasus ini berhalangan hadir.
 
Di samping itu ada beberapa pertimbangan teknis yang akhirnya membuat polisi menunda melakukan rekonstruksi kasus ini.
 
 
“Mengingat ada beberapa saksi yang berhalangan hadir serta beberapa pertimbangan teknis,” ujarnya kepada wartawan, Kamis 9 Maret 2023.
 
“Maka untuk rekonstruksi kasus penganiayaan dengan tersangka MDS dkk, sementara kami pending,” sambungnya.
 
Kendati demikian, Hengki belum memberikan keterangan kapan rekonstruksi kasus penganiayaan berat terhadap David dengan tersangka Mario Dandy ini akan dilanjutkan.
 
“Selanjutnya utk pelaksanaan akan kami sampaikan pada kesempatan pertama setelah semuanya terkonfirmasi,” ujarnya.
 
Dalam kasus ini, sedikitnya sudah ada dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. 
 
Keduanya adalah Mario Dandy Satrio (20) sebagai pelaku penganiayaan dan Shane Lukas Rotua (19) yang merekam proses penganiayaan.
 
Polisi kemudian menjerat Mario Dandy Satrio dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
 
Kemudian Shane dijerat 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
 
 
Selanjutnya, AG yang dalam hal ini menjadi pelaku anak. Adapun dalam kasus ini, AG dijerat pasal 76 c Jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 Ayat 1 Jo 56 subsider 353 Ayat 1 KUHP subsider 351 Ayat 2 KUHP.
 
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran berkomitmen untuk memproses kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap Cristalino David Ozora secara adil.
 
“Polda Metro Jaya sejak awal di bawah kepemimpinan saya berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini seadil - adilnya,” ujarnya seusai menjenguk David di RS Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 7 Maret 2023 kemarin.
 
Lebih jauh, Fadil menyatakan pihaknya siap menerima sejumlah masukan dari berbagai pihak termasuk dari Ansor, masyarakat dan pakar supaya hukum dalam kasus ini berjalan maksimal.
 
“Selanjutnya kami masih terbuka jika ada masukan dan saran,” ujarnya.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x