BERITA KBB – Belum lama ini pemerintah Indonesia resmi melarang serta dan akan menindak pedagang pakaian bekas impor ilegal atau thrifting di Indonesia.
Hal ini sendiri sudah disampaikan secara langsung oleh Presiden RI, Joko Widodo yang meminta untuk menindak praktik bisnis pakaian bekas impor ilegal tersebut.
Presiden RI, Joko Widodo sendiri berharap bisa menemukan sumber masuknya pakaian bekas impor ilegal ke Indonesia.
Saat ini, Bareskrim Polri menggandeng Ditjen Bea Cukai, Kemenkeu dan Kemendag untuk melakukan penindakan terhadap praktik bisnis pakaian bekas impor ilegal atau thrifting.
Perdagangan barang impor bekas ilegal ini bisa dibilang dapat mengganggu pasar lokal dengan membuat beberapa UMKM, khususnya yang bergerak di industri tekstil merugi.
Ini terjadi karena barang yang dijual oleh berbagai industri sangat murah, yang mengancam harga industri lokal menjadi kalah bersaing.
Sebagai informasi, Pemerintah tengah mendukung kehadiran produk dalam negeri dengan melakukan alokasi sebesar 40% pada belanja Pemerintah dan BUMN untuk produk lokal, serta 30% ruang area infrastruktur publik (stasiun, bandara, rest area, terminal) untuk UMKM melakukan kegiatan usaha.
Baca Juga: Pemerintah Berencana Impor Beras 500 Ribu Ton Jelang Ramadhan 2023