Ditambahkannya, Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR 2023 itu terintegrasi dengan situs web milik Kemnaker RI poskothr.kemnaker.go.id.
Sementara terkait teknis pencairan THR 2023, dalam SE disebutkan bahwa THR diberikan kepada pekerja yang telah mengantongi masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau pekerja yang memiliki hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Baca Juga: Tok! Menaker Ida Fauziyah Tetapkan Batas Waktu Pencairan THR 2023, Perusahaan Wajib Bayar Kontan
THR juga wajib dibayarkan pada pekerja yang memiliki hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dan termasuk semua pekerja harian lepas yang telah memenuhi aturan perundang-undangan.
Adapun terkait besaran THR yang dibayarkan, pekerja yang telah mengantongi masa kerja 12 bulan berhak mendapat tunjangan sebesar 1 kali gaji. Sedangkan pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, THR akan dihitung berdasarkan rata-rata gaji per bulan.***