Perusahaan Jangan Coba-Coba, Berikut Sanksi Menakutkan Jika Lari dari Kewajiban Pembayaran THR 2023

- 29 Maret 2023, 23:44 WIB
Berikut sanksi terhadap perusahaan yang mangkir dari kewajiban pembayaran THR 2023
Berikut sanksi terhadap perusahaan yang mangkir dari kewajiban pembayaran THR 2023 /Pixabay/Eko Aung

Berita KBB - Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah telah resmi mengumumkan SE Menaker RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2023. Surat Edaran tersebut mengatur tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 untuk Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam konferensi pers terkait Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 yang digelar secara virtual pada Selasa 28 Maret 2023, Menaker menegaskan agar seluruh perusahaan menaati kewajiban pembayaran THR 2023 kepada para pekerja.

"THR keagamaan ini wajib dibayarkan secara penuh oleh para pengusaha. Saya tidak mau dengar THR dibayarkan ada yang dicicil. Saya minta kepada perusahaan agar menaati peraturan ini," ujar Ida. 

Baca Juga: Pengusaha Wajib Tahu! Berikut Cara Hitung Besaran THR 2023 Untuk Karyawan Status PKWT, PKWTT dan Pekerja Lepas

Dirinya juga menekankan kepada para pengusaha, bahwa batas waktu pembayaran THR 2023 dari pihak kepada pekerja ini adalah paling lambat 7 hari sebelum jatuhnya hari Lebaran 2023.

Jika ada perusahaan yang membandel dan tidak melaksanakan kewajiban pembayaran THR 2023, maka akan dikenai berbagai sanksi tegas. Sanksi terkait kelalaian pembayaran THR ini diatur dalam Pasal 79 PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sanksi bagi perusahaan yang mangkir dari kewajiban pembayaran THR antara lain teguran tertulis kepada perusahaan, penghentian seluruh atau sementara alat produksi di perusahaan terkait, pembatasan aktivitas usaha hingga pembekuan kegiatan usaha.

Baca Juga: Profil Jaja Ahmad Jayus Mantan Ketua KY Di Bacok! Pelaku Berhasil Di Tangkap

Dalam kesempatan itu, Ida menginstruksikan setiap wilayah provinsi dan kabupaten untuk membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR 2023. Hal ini demi mengantisipasi timbulnya masalah terkait pencairan THR 2023.

Ditambahkannya, Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR 2023 itu terintegrasi dengan situs web milik Kemnaker RI poskothr.kemnaker.go.id.

Sementara terkait teknis pencairan THR 2023, dalam SE disebutkan bahwa THR diberikan kepada pekerja yang telah mengantongi masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau pekerja yang memiliki hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Baca Juga: Tok! Menaker Ida Fauziyah Tetapkan Batas Waktu Pencairan THR 2023, Perusahaan Wajib Bayar Kontan

THR juga wajib dibayarkan pada pekerja yang memiliki hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dan termasuk semua pekerja harian lepas yang telah memenuhi aturan perundang-undangan.

Adapun terkait besaran THR yang dibayarkan, pekerja yang telah mengantongi masa kerja 12 bulan berhak mendapat tunjangan sebesar 1 kali gaji. Sedangkan pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, THR akan dihitung berdasarkan rata-rata gaji per bulan.***

 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x