Transaksi sebesar Rp189 triliun itu kemudian disebut sebagai dugaan TPPU di Bea Cukai yang melibatkan 15 entitas. Namun, laporannya diubah menjadi pajak sehingga ditemukan sejumlah harta yang pajaknya harus dibayarkan.
Terkait dugaan TPPU ini, Mahfud juga meminta agar Rafael Alun Trisambodo tidak ikut dilibatkan, karena kasusnya berbeda konteks. “Rafael sudah ditangkap, selesai, di laporan ini ada jaringannya. Bukan Rafael, itu ‘kan pidana bukan TPPU,” pungkasnya.***