Hati-Hati Beli Uang Receh Untuk THR Lebaran, Bisa Terjerat Riba dan Dosa Kalau Tidak Penuhi 2 Syarat Berikut

- 13 April 2023, 16:51 WIB
Berikut hukum membeli uang receh untuk bagi-bagi THR Lebaran, jika tidak memenuhi 2 syarat ini maka dianggap riba.
Berikut hukum membeli uang receh untuk bagi-bagi THR Lebaran, jika tidak memenuhi 2 syarat ini maka dianggap riba. /

 

Berita KBB - Lebaran Idul Fitri menjadi momen berbagi rezeki kepada para kerabat. Uang THR yang kita peroleh dari tempat kerja, disisihkan untuk diberikan kepada saudara kita yang belum memiliki penghasilan, terutama mereka yang masih anak-anak dan remaja.

 

Untuk berbagi uang THR dengan kerabat ini, biasanya kita perlu menukarkan uang kertas nominal Rp100.000 dengan pecahan yang lebih kecil, misalnya Rp20.000, Rp10.000 atau Rp5.000.

 

Penukaran uang receh pun menjadi peluang bisnis bagi sebagian orang. Di sisi lain, ada juga masyarakat yang lebih memilih membeli uang receh di pinggir jalan daripada menukarkan langsung ke bank tertentu.

Baca Juga: Puncak Arus Mudik Lebaran Tahun 2023 Akan Terjadi Dua Gelombang Dimulai Pada Tanggal Ini ...

Karena tujuannya mendapatkan untung, ada saja penjual uang receh yang memotong jumlah nominal uang receh yang dijualnya ke konsumen. Misalnya menukar Rp100.000 dengan pecahan Rp5.000, tapi yang didapat hanya 18 lembar atau Rp90.000.

 

Atau ada juga pedagang yang menjual uang Rp100.000 dalam pecahan Rp5.000 sebanyak 20 lembar, tapi harga jualnya malah lebih mahal seperti Rp110.000 atau Rp120.000 demi mendapatkan untung.

 

Dalam unggahan Instagramnya pada Kamis 13 April 2023, muslimahpreneur dan penulis Ustadzah Tria Meriza mengingatkan, bahwa jika mau menukar uang untuk bagi-bagi THR, maka nilainya harus sama. Jika tidak, maka hal itu termasuk riba dan hukumnya haram.

 

“Hati-hati terjerat transaksi Riba ya, jika mau tukar uang harus sama nilainya, kalau kasih uang 1 lembar 100 ribu, ya uang tukeran recehnya sejumlah 100 ribu juga

Kalau kurang/ lebih itu namanya Riba,” tulis Ustadzah Tria pada caption.

Baca Juga: Rekrutmen BUMN Dibuka, Catat Tanggal Pendafataran, Tes, dan Pengumuman Di Bawah Ini

Ia menegaskan, penukaran uang yang sejenis berdasarkan kesamaan mata uang dengan nilai yang tidak sama, termasuk riba yang haram hukumnya. Pasalnya, praktik penukaran uang seperti itu tidak memenuhi syarat kesamaan nilai.

 

“Perlu diketahui, penukaran uang sejenis wajib memenuhi dua syarat. Jika terpenuhi dua syaratnya, hukumnya mubah. Namun jika tak terpenuhi salah satu atau keduanya, hukumnya haram karena kelebihan/tambahan yang ada adalah riba.” tulis Ustadzah Tria.

Diketahui, syarat pertama adalah harus ada kesamaan (at-tasawi) dalam hal kuantitas (al-kamiyah) atau ukuran/kadar (al-miqdar). Kedua, harus ada serah terima atau at-taqabudh di majelis akad, yakni harus kontan dan tidak boleh ada penundaan.

Ustadzah Tria memperkuat hukum tersebut dengan hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan HR Muslim. Hadits tersebut mengatakan bahwa tukar-menukar haruslah dengan yang sejenis, sama dengan sama dan dari tangan ke tangan alias kontan.

Hadits tersebut juga menyebutkan, barangsiapa menambah atau minta tambah nilai barang yang ditukarkan, maka ia telah berbuat riba, dan dosa antara pihak yang mengambil dan yang memberi dalam jual beli ini sama saja.

 

“Berdasarkan uraian di atas, jelaslah bahwa haram hukumnya menukar uang seratus ribuan (Rp ‪100.000‬) dengan uang receh ribuan (Rp 1000) milik penjual receh sebanyak 95 lembar. Sebab nilainya tidak sama,” tulis Ustadzah Tria.

 

“Dalam hal ini si penjual uang receh telah mendapat kelebihan Rp 5000, yang tak diragukan lagi adalah riba yang haram hukumnya. Maka penjual dan yang menukar telah melakukan transaksi riba..wallahualam bissawab,” pungkasnya.

 

Maka dari itu, berhati-hatilah jika kita membeli uang receh untuk bagi-bagi THR di hari Lebaran nanti. Pastikan nominal yang diperoleh sama dengan yang dibayarkan, jika tidak sama maka kita yang membeli pun berbagi dosa yang sama beratnya dengan si penjual.***

 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah