Diduga Terima Uang Rp924 Juta, Yana Mulyana Kena OTT KPK Kasus Korupsi Pengadaan CCTV

- 18 April 2023, 11:02 WIB
Diduga Terima Uang Rp924 Juta, Yana Mulyana Kena OTT KPK Kasus Korupsi Pengadaan CCTV
Diduga Terima Uang Rp924 Juta, Yana Mulyana Kena OTT KPK Kasus Korupsi Pengadaan CCTV /
 
 
BERITA KBB - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Wali Kota Bandung Yana Mulyana termasuk tersangka korupsi pengadaan jaringan CCTV dan internet untuk pengembangan program Smart City. 
 
Ia bersama sejumlah pejabat Dinas Perhubungan Kota Bandung diduga menerima suap senilai total Rp 924 juta. 
 
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyebut korupsi Yana terjadi melalui sistem pengusulan proyek e-katalog. Ada perusahaan yang menawarkan untuk memenangkan proyek pengadaan tersebut. 
 
 
"Tawaran itu datang. Usai ditawari THR, "itu ada" (istilah yang digunakan untuk suap), ujar Nurul dalam jumpa pers di Gedung KPK, Minggu, 16 April 2023. 
 
Menurutnya, pengadaan barang pada progam Smart City memang sudah melalui lelang pada e-katalog. Namun, KPK yakin pemerintah kota bisa memanipulasi sistem ini. 
 
Caranya adalah dengan membuat spesifikasi yang hanya dimiliki perusahaan tertentu. Jadi jika perusahaan lain ikut lelang, mereka tidak  bisa menang. 
 
"Beberapa barang dan jasa lainnya masih ada syaratnya, baik teknis maupun non teknis. Jadi pemrosesan dimana shipper lain tidak bisa memenuhi persyaratan tertentu," ujarnya. 
 
Gufron mengatakan KPK saat ini sedang menyelidiki CCTV lain dan belanja online senilai R2,5 miliar tersebut. 
 
Karena uang yang dikembalikan kepada tersangka sebesar Rp 924 juta atau sekitar Rp 1 miliar, maka pembelian semula hanya Rp 1,5 miliar. 
 
"Logikanya, hanya 1,5 miliar yang sudah dibelanjakan, dalam hal ini kualitas dan kuantitasnya mungkin tetap rendah," ujarnya. 
 
Namun, skema korupsi itu bisa diimplementasikan dengan menambah anggaran pengadaan. Jika barang yang  dibeli  sesuai  kualitas dan kuantitasnya, tetapi uangnya terkumpul sehingga bisa di korupsi. 
 
 
Saat ini Yana bersama lima orang lainnya, yakni DD (Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Bandung), KR (Sekretaris Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Bandung), BN (Direktur PT SMA), SS (CEO PT SIFO) dan AG (Manajer PT SMA) akan ditahan selama 20 hari pertama dari 15 April hingga 4 Mei 2023. 
 
"Karena kebutuhan penyidikan, tim penyidik ​​menahan para tersangka  selama 20 hari sejak 15 April hingga 4 Mei 2023," ujarnya. 
 
Ia menjelaskan YM akan ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, DD dan KR akan ditahan di KPK Rutan Mako Puspomali, sedangkan BN, SS dan AG akan ditahan di Rutan  Pomdam Jaya Guntur KPK. 
 
Yana dan lima orang lainnya diduga melakukan suap dan suap terkait pengadaan CCTV dan jaringan internet terkait program Bandung Smart City.  
 
Dalam operasi penangkapan pada Jumat, 15 April 2023, KPK menemukan uang dalam bentuk mata uang asing dan rupiah.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x