Penuhi Panggilan KPK Soal Dugaan Halangi Penyidikan, Pengacara Lukas Enembe: Perkara Mana yang Menghalangi?

- 9 Mei 2023, 18:28 WIB
Stefanus Roy Rening, pengacara Gubernur Papua Lucas Enembe (LE)
Stefanus Roy Rening, pengacara Gubernur Papua Lucas Enembe (LE) /

Menurutnya, penyidikan Lukas Enembe mulai dari penangkapan, penahanan, penyitaan hingga penggeledahan tetap berjalan. Maka dari itu, KPK tidak pernah menjelaskan pada masyarakat soal penghalangan penyidikan atau obstruction of justice ini.

 

"Sampai hari ini tidak ada KPK menjelaskan ke publik adanya merintangi atau menggagalkan penyidikan ini. Sehingga saya heran perkara yang mana yang merintangi, padahal perkaranya sedang berjalan," imbuh Roy.

 

Sebelumnya, Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara, Petrus Selestinus mengungkap, Roy pernah menyarankan Lukas Enembe untuk tidak memenuhi panggilan KPK karena sedang dalam keadaan sakit.

Baca Juga: Trik Jitu Hapus Semua Gambar di Dalam Dokumen Word Sekali Klik, Tidak Semua Orang Tahu Cara Ini!

Menurut Petrus, apa yang dilakukan Roy tersebut sudah sesuai dengan tugasnya sebagai pengacara, sebagaimana amanat UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dan merupakan kewajiban hukumnya sebagai pengacara yang juga diatur KUHAP.

 

"Menurut KUHAP dan UU Advokat, seorang advokat harus memberikan nasihat dan pendapat hukum tentang apa yang sebaiknya dilakukan oleh Lukas Enembe," ujarnya, dikutip Berita KBB dari Antaranews.

 

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah