Tambahnya, kecurigaan KPK terhadap Roy yang menyarankan Lukas Enembe tidak menghadiri panggilan penyidik, berarti bahwa lembaga antikorupsi tersebut telah mengadili perbincangan sang pengacara dan kliennya yang bersifat rahasia sesuai UU Advokat.
Petrus mengatakan, KPK seharusnya tidak berpandangan sempit dengan mengadili saran pengacara terhadap kliennya untuk tidak memenuhi panggilan penyidik “Ini jelas keliru, masa KPK mau mengadili pendapat hukum advokat," kata Petrus.***