Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G Kominfo Bertambah Jadi 7, Inilah Sosok dan Perannya

- 24 Mei 2023, 14:30 WIB
Ilustrasi. Kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo masih bergulir, saat ini tengah diperiksa terkait aliran dana Rp8 Triliun dan dugaan TPPU.
Ilustrasi. Kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo masih bergulir, saat ini tengah diperiksa terkait aliran dana Rp8 Triliun dan dugaan TPPU. /
 

Berita KBB - Tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan BTS 4G Kominfo dan infrastruktur pendukung periode 2020-2022 bertambah menjadi 7 orang.

Dilansir Antaranews pada Selasa 23 Mei 2023, tersangka ketujuh kasus dugaan korupsi penyediaan BTS 4G Kominfo itu berinisial WP. Statusnya sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023.

WP adalah orang kepercayaan tersangka IH atau Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitechmedia Synergy yang menjadi salah satu suspek kasus dugaan korupsi penyediaan BTS 4G Kominfo.

Baca Juga: Valladolid vs Barcelona: Takluk 3-1, Blaugrana Selamatkan Tuan Rumah dari Jurang Degradasi

Dalam kasus dugaan korupsi penyediaan BTS 4G Kominfo ini, WP menjadi penghubung dengan pihak-pihak tertentu yang ikut terlibat.


WP alias Windy Purnama ditangkap penyidik Kejaksaan Agung di Keimigrasian Bandara Adisutjipto Yogyakarta saat masih berstatus saksi, demikian keterangan Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana.


“Tim Jaksa Penyidik Jampidsus bersama Tim Kejaksaan D.I. Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Kulon Progo, telah melakukan pengamanan terhadap saksi WP,” ujar Ketut seperti dikutip Berita KBB dari Antaranews, Selasa 23 Mei 2023.


WP kemudian dibawa ke Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung RI, DKI Jakarta untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.

Baca Juga: Prakiraan Hujan di Indonesia Rabu 24 Mei 2023, Waspada Hujan Lebat Petir di Wilayah Berikut Hari Ini!

Selanjutnya, ia kemudian ditahan selama 20 hari terhitung sejak Selasa 23 Mei 2023 sampai dengan Minggu 11 Juni 2023 di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.


“Akibat perbuatannya, tersangka WP disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas Ketut.


Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung juga menetapkan 6 tersangka lainnya, yakni Dirut Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika RI berinisial AAL, Dirut PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020 berinisial YS, Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment berinisial MA, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy berinisial IH.

Halaman:

Editor: Siti Mujiati

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x