Lanjutnya, pemberlakuan sistem ganjil genap di Puncak ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 84 Tahun 2021, yang mana sistem ini diberlakukan 1 hari jelang hari libur nasional.
"Sesuai Permenhub Nomor 84 Tahun 2021 ganjil genap menuju kawasan wisata Puncak diberlakukan satu hari menjelang hari libur nasional," lanjut Ardian.
Pihaknya memperkirakan, kepadatan lalu lintas di Puncak pada libur akhir pekan panjang ini akan terjadi pada Jumat 2 Juni 2023. Jika volume kendaraan di kawasan tersebut meningkat drastis, maka sistem satu arah atau one way akan diberlakukan.
"Kemungkinan (kepadatan lalu lintas di Puncak, red) mulai Jumat sore sampai malam. Tapi kami masih melihat situasi. Apabila ada kepadatan kita terapkan one way," pungkasnya.
Sebelumnya, Polres Bogor memberlakukan sistem ganjil genap di Puncak pada akhir pekan kemarin, tepatnya mulai Jumat 26 Mei 2023 hingga Minggu 28 Mei 2023.